Hari Kemerdekaan Pers Sedunia, AJI Palembang Aksi 1.000 Lilin Teruntuk Kebebasan Berekspresi

AJI Palembang gelar aksi damai secara simbolik dengan menyalakan 1.000 lilin bagi kebebasan berekspresi.

Tasmalinda
Kamis, 04 Mei 2023 | 06:43 WIB
Hari Kemerdekaan Pers Sedunia, AJI Palembang Aksi 1.000 Lilin Teruntuk Kebebasan Berekspresi
AJI Palembang gelar aksi peringatan hari kemerdekaan pers sedunia atau WPFD [dok.AJI Palembang]

SuaraSumsel.id - Peringatan Hari Kemerdekaan Pers Sedunia atau dikenal World Press Fredom Day (WPFD) juga berlangsung di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang menggelar aksi damai dengan menyalakan lilin dalam momen tersebut.

Momen WPFD, AJI mengingatkan kembali pertanggungjawaban Pemerintah guna melindungi para jurnalis dalam kebebasan berekspresi dan kebebasan pers.

Karena itu, AJI menilai tanpa perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan pers tentu juga membahayakan hak asasi manusia.

Kebebasan pers menjadi bagian penting dalam kebebasan berekspresi yang tercantum dalam pasal 19 Deklrasi Universal Hak Asasi Manusia sebagai hak dalam mencari, menerima, memberikan informasi dan gagasan melalui media apapun.

Baca Juga:Jadi Tersangka, Lina Mukherjee Kaget Ditahan di Polda Sumsel

UU hak asasi manusia dan UU pers lahir pada tahun 1999, paska dari kerutuhan Orde Baru (Orba) menjadi dua aturan hukum tersebut sebagai jaminan atas pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, termasuk kebebasan pers.

Tapi, kenyataannya demokrasi di Indonesia malah mengalami kemunduran, yang ditandai sejumlah regulasi guna menghambat kebebasan pers berekspresi dan kebebasan pers.

AJI merangkum sejumlah regilasi yang cenderung menghambat demokrasi, seperti UU nomor 1 tahun 2023 mengenai KUHP, UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja.

Sementara UU ITE juga masih menjadi UU yang berbahaya bagi jurnalis online, ataupun mereka yang menyampaikan kritik di media sosial.

AJI mencatat sejak UU ITE yang lahir pada tahun 2008, dan kemudian direvisi pada tahun 2016, terdapat empat orang yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Baca Juga:Lina Mukherjee Resmi Tersangka dan Ditahan Polda Sumsel Kasus Makan Babi

Di sisi lain, serangan pada jurnalis pun tidak kunjung berakhir. Pada tahun 2022, AJI Indonesia mencatat jumlah serangan pada jurnalis mencapai 61 kasus, dengan 97 jurnalis menjadi korban dan 14 organisasi media menjadi terget serangan.

Pada triwulan pertama 2023, terdapat 33 kasus, yang mengalami peningkatan pada tahun sebelumnya, 2022. 

Aksi AJI Palembang sendiri dihadiri organisasi profesi jurnalis, Walhi dan sejumlah lembaga pers mahasiswa di Palembang. Ketua DIvisi Advokasi dan Ketenagakerjaan, Shinta Dwi Anggraini mengungkapkan aksi kali ini juga diisi seni musik akustik sampai teatrikal pantomin yang menceritakan bagaimana situasi ancaman kekerasan terhadap jurnalis saat ini.

Shinta pun berharap, jika segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalis mendapatkan perlindungan dari semua pihak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini