LBH Palembang Tegaskan Gugatan terhadap 25 Media di Sumsel Harus Dihentikan

LBH Palembang meminta gugatan perdata terhadap 25 media di Sumsel dihentikan karena ada mekanisme penyelesaian di Undang-Undang Pers.

Tasmalinda
Minggu, 08 Maret 2026 | 14:30 WIB
LBH Palembang Tegaskan Gugatan terhadap 25 Media di Sumsel Harus Dihentikan
Direktur LBH Palembang, Ipan Widodo
Baca 10 detik
  • LBH Palembang meminta gugatan perdata terhadap 25 media di Sumsel dihentikan karena ada mekanisme penyelesaian di Undang-Undang Pers.
  • Gugatan perdata nomor 367/Pdt.G/2025/PN.Plg diajukan oleh AEP setelah mediasi dengan media tergugat gagal.
  • LBH Palembang mendampingi 13 media tergugat, menekankan potensi dampak negatif gugatan terhadap kebebasan pers.

Kasus gugatan terhadap 25 perusahaan media di Sumatera Selatan ini pun kini menjadi perhatian kalangan jurnalis dan pegiat kebebasan pers karena dinilai berkaitan langsung dengan praktik kerja jurnalistik di daerah.

Asal Mula Gugatan 25 Media

Gugatan terhadap 25 media di Sumatera Selatan (Sumsel) sendiri bermula dari kisruh yang terjadi saat sejumlah jurnalis meliput agenda resmi di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Saat itu, wartawan sedang melakukan peliputan terkait penahanan tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Namun di tengah proses peliputan, terjadi keributan yang diduga berkaitan dengan upaya pelarangan atau penghalangan terhadap aktivitas jurnalistik tersebut.

Baca Juga:ART Asal Sumsel Disidangkan karena Dituduh Cubit Anak Anggota DPRD Bengkulu

Peristiwa itulah yang kemudian memicu polemik hingga berujung pada gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Pihak penggugat menilai pemberitaan dari 25 media terkait kejadian tersebut sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan mengajukan gugatan dengan nilai yang cukup besar.

Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi Sumsel melalui bidang Penerangan Hukum (Penkum) menegaskan bahwa para jurnalis yang meliput saat itu hadir atas undangan resmi. Karena itu, aktivitas peliputan yang dilakukan awak media dinilai sah sebagai bagian dari kerja jurnalistik.

Menanggapi gugatan tersebut, LBH Palembang menilai perkara ini memiliki sejumlah persoalan hukum. LBH menyebut gugatan tersebut berpotensi masuk dalam kategori Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) atau gugatan yang tidak berdasar terhadap pers, karena sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, seperti hak jawab atau hak koreksi.

Hingga kini, perkara gugatan terhadap 25 media tersebut masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Palembang. Proses persidangan telah memasuki tahapan pemeriksaan perkara setelah sebelumnya melalui proses mediasi antara pihak penggugat dan para tergugat.

Baca Juga:Bank Sumsel Babel Bagikan 5 Tips Menjaga Akun Mobile Banking Tetap Aman

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak