- Pelaku berinisial SA di Lubuklinggau diduga menyebabkan kerugian sekitar Rp4 miliar pada puluhan korban.
- Modus utama adalah janji keuntungan investasi sangat besar dalam waktu singkat, dimulai dari arisan online.
- Setelah dana investasi besar terkumpul, pelaku mulai menghilangkan kontak dan dana korban tidak dikembalikan.
Pada awalnya pengembalian berjalan sesuai janji, sehingga korban semakin yakin. Namun setelah investasi bertambah besar, pelaku mulai sulit dihubungi dan dana tidak kembali.
Kasus ini telah naik status penyidikan, dan polisi terus mendalami bukti serta keterangan saksi. Jika kamu memiliki informasi atau merupakan korban lainnya, pihak kepolisian Lubuklinggau menyarankan untuk segera melapor guna memperkuat proses hukum.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa manfaat besar seringkali datang dengan risiko besar — terutama jika belum mendapat izin resmi dari OJK atau lembaga terkait. Pastikan selalu cek legalitas investasi sebelum menyerahkan dana.
Baca Juga:Dari 4 Jam ke 1 Jam: Rahasia Konektivitas Baru Sumsel yang Bergantung pada Jembatan Musi V