Baca 10 detik
- Sidang dugaan korupsi dana PMI Palembang dengan terdakwa Fitrianti Agustinda digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.
- Jaksa menuntut mantan Wawako Palembang tersebut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara terkait dana BPPD.
- Pengelolaan dana operasional PMI periode 2020–2023 oleh terdakwa diduga menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.
Kasus korupsi PMI Palembang dinilai bukan sekadar perkara hukum. Publik menilai perkara ini mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kemanusiaan yang selama ini identik dengan nilai sosial dan pelayanan kesehatan.
Putusan hakim nantinya tidak hanya menentukan nasib Fitrianti Agustinda, tetapi juga menjadi ujian kredibilitas pengelolaan dana lembaga sosial di daerah. Publik kini menanti apakah majelis hakim akan sejalan dengan tuntutan jaksa atau memiliki pertimbangan lain berdasarkan fakta persidangan.