Sempat Lapor Balik Mahasiswi, Dosen yang Diduga Lakukan Pelecehan Dinonaktifkan Kampus

Seorang dosen Fakultas Hukum UMP dinonaktifkan dari aktivitas akademik akibat dugaan pelecehan terhadap mahasiswi.

Tasmalinda
Rabu, 14 Januari 2026 | 22:10 WIB
Sempat Lapor Balik Mahasiswi, Dosen yang Diduga Lakukan Pelecehan Dinonaktifkan Kampus
kampus Universitas Muhammadiyah Palembang menonaktifkan dosen FH (UMP)
Baca 10 detik
  • Seorang dosen Fakultas Hukum UMP dinonaktifkan dari aktivitas akademik akibat dugaan pelecehan terhadap mahasiswi.
  • Rektorat UMP mengambil tindakan tegas ini merespons laporan dan desakan dari mahasiswa serta organisasi kemahasiswaan.
  • Dugaan pelecehan tersebut juga telah dilaporkan ke Polrestabes Palembang dan sedang dalam proses penegakan hukum.

SuaraSumsel.id - Sebuah kasus yang sempat membuat mahasiswa resah akhirnya memasuki babak baru. Seorang dosen Fakultas Hukum di Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) resmi dinonaktifkan dari seluruh aktivitas akademik setelah diduga melakukan pelecehan terhadap mahasiswinya.

Kasus ini menyedot perhatian publik bukan hanya karena dugaan pelecehan itu sendiri, tetapi juga karena korban sebelumnya sempat dilaporkan balik oleh sang dosen. Situasi tersebut memunculkan kekhawatiran luas tentang relasi kuasa di lingkungan kampus, di mana mahasiswa kerap berada pada posisi rentan.

Penonaktifan dosen berinisial HM diumumkan pihak rektorat setelah menerima laporan dan hasil penelusuran awal. Selama proses berjalan, HM tidak lagi diperkenankan mengajar, membimbing mahasiswa, maupun terlibat dalam kegiatan akademik apa pun.

Rektor UMP, Prof Dr Abid Djazuli, SE, MM, mengatakan penonaktifan dilakukan sebagai bentuk sikap tegas kampus dalam menyikapi laporan yang masuk.

Baca Juga:10 Cafe 24 Jam di Palembang 2026 untuk Begadang & Kerja Malam, Lengkap Lokasi dan Rute

Keputusan tersebut sekaligus menjadi respons atas desakan mahasiswa dan organisasi kemahasiswaan yang sebelumnya menyuarakan keprihatinan mereka. Mahasiswa menilai, kasus ini tak boleh dipandang sebagai persoalan personal semata, melainkan menyangkut keselamatan dan rasa aman di ruang akademik.

Tak hanya ditangani secara internal, dugaan pelecehan ini juga telah dilaporkan ke Polrestabes Palembang. Aparat kepolisian kini tengah memproses laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak rektorat menyatakan akan menghormati proses hukum dan bersikap kooperatif. Jika nantinya dosen yang bersangkutan terbukti bersalah, kampus membuka kemungkinan pemberian sanksi yang lebih berat.

Fakta bahwa mahasiswi sempat dilaporkan balik oleh dosen membuat kasus ini mendapat sorotan lebih luas. Banyak pihak menilai, situasi tersebut mencerminkan ketimpangan relasi kuasa yang kerap dialami mahasiswa ketika berhadapan dengan tenaga pendidik.

Sejumlah aktivis mahasiswa menilai, kampus harus hadir sebagai pelindung, bukan sekadar penengah. Mereka berharap kasus ini menjadi momentum evaluasi serius bagi perguruan tinggi dalam menangani laporan dugaan pelecehan seksual.

Baca Juga:7 Fakta Dugaan Bullying PPDS Mata RSMH, Kemenkes Bakal Sampai Setop Program

Kasus ini kini menjadi ujian penting bagi dunia pendidikan tinggi, khususnya dalam membangun sistem perlindungan terhadap mahasiswa. Publik menanti konsistensi kampus dalam menuntaskan perkara ini, sekaligus memastikan tidak ada toleransi terhadap tindakan yang merugikan mahasiswa.

Proses hukum masih berjalan. Namun satu hal jelas, keputusan menonaktifkan dosen tersebut menandai babak baru dalam kasus yang sempat memicu ketakutan dan kegelisahan di lingkungan kampus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak