PPDS Mata Unsri Distop, Dugaan Pungli Berujung Sanksi dan Sorotan Tekanan Mental

Kementerian Kesehatan menghentikan sementara PPDS Ilmu Kesehatan Mata Unsri menyusul temuan dugaan perundungan berkedok pungli.

Tasmalinda
Rabu, 14 Januari 2026 | 13:35 WIB
PPDS Mata Unsri Distop, Dugaan Pungli Berujung Sanksi dan Sorotan Tekanan Mental
Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri)
Baca 10 detik
  • Kementerian Kesehatan menghentikan sementara PPDS Ilmu Kesehatan Mata Unsri menyusul temuan dugaan perundungan berkedok pungli.
  • Investigasi Kemenkes menemukan adanya permintaan pembayaran liar yang diduga menyebabkan tekanan mental pada mahasiswa berinisial OA.
  • Unsri telah menjatuhkan sanksi peringatan keras dan penundaan wisuda kepada pihak terbukti melakukan perundungan tersebut.

SuaraSumsel.id - Penghentian sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Kesehatan Mata Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) di RSUP M. Hoesin kini memasuki fase baru. Setelah Kementerian Kesehatan menemukan indikasi dugaan pungutan liar dan praktik perundungan, kasus tersebut berujung pada pemberian sanksi internal serta evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan dokter spesialis.

Langkah tegas itu tak hanya menyorot persoalan dugaan pungli, tetapi juga membuka perhatian publik terhadap tekanan mental yang dialami mahasiswa PPDS.

Di balik tuntutan akademik dan profesionalisme tinggi, relasi senior–junior yang timpang disebut dapat menciptakan beban psikologis serius, terlebih ketika disertai tekanan finansial dan minimnya ruang aman untuk menolak.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menegaskan bahwa penghentian sementara dilakukan setelah tim investigasi menemukan indikasi praktik perundungan berupa permintaan pembayaran.

Baca Juga:7 Fakta Terbaru Kasus Dugaan Bullying Senior ke Junior PPDS Unsri yang Bikin Heboh Publik

“Berdasarkan hasil investigasi tim, diketahui telah terjadi praktik perundungan berupa permintaan pembayaran atau pungutan liar oleh peserta PPDS Ilmu Kesehatan Mata,” kata Aji dalam keterangannya.

Langkah penghentian sementara ini sekaligus menjadi sinyal keras dari negara bahwa praktik menyimpang dalam pendidikan profesi tidak dapat ditoleransi.

Aji menjelaskan, selama masa penghentian residensi, Kemenkes memberikan kesempatan kepada RSUP M. Hoesin dan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya untuk melakukan pembenahan internal.

“Kami meminta seluruh kegiatan yang berkaitan dengan perundungan segera dihentikan dan dilaporkan kepada pimpinan masing-masing,” ujarnya.

Peristiwa ini bermula dari informasi yang disebar di media sosial yang menyebutkan korban diduga dipaksa menanggung berbagai biaya yang tidak berkaitan langsung dengan pendidikan, mulai dari pembayaran uang semesteran, kegiatan non-akademik, hingga kebutuhan pribadi senior.

Baca Juga:Bayar Kuliah hingga Tiket Pesawat, Permintaan Dokter Senior Diduga Tekan Junior PPDS Unsri

Meski besaran nominal belum dipublikasikan, pola tersebut memunculkan dugaan adanya beban finansial yang menekan mahasiswa.

Kasus ini kian menyita perhatian publik setelah muncul kabar bahwa seorang mahasiswa PPDS berinisial OA diduga mengalami tekanan mental berat. Korban disebut sempat melakukan upaya bunuh diri dan akhirnya memilih mengundurkan diri dari program pendidikan.

Kondisi ini menempatkan isu kesehatan mental mahasiswa PPDS sebagai sorotan utama. Tekanan akademik yang tinggi, ditambah relasi senior dan junior yang timpang, dinilai dapat menciptakan situasi psikologis yang berbahaya jika tidak diawasi secara ketat.

Kemenkes juga secara tegas meminta agar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut diberikan sanksi sesuai aturan.

“RSUP M. Hoesin dan FK Unsri diminta memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat serta menyusun rencana aksi pencegahan perundungan ke depan,” kata Aji.

Rencana aksi tersebut wajib dilaporkan secara berkala kepada Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes sebagai bentuk pengawasan lanjutan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak