- Empat pelaku di Plaju, Palembang, mencuri puluhan perhiasan emas senilai Rp220 juta pada 1 Oktober 2025 dengan modus petugas PLN.
- Dua pelaku mengalihkan perhatian warga sementara dua lainnya masuk dan mengambil perhiasan dari kamar korban saat itu.
- Polisi menangkap satu pelaku, Ario Candra Putra, sore harinya dan mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian berat.
SuaraSumsel.id - Aksi pencurian dengan modus licik terjadi di kawasan Kecamatan Plaju, Kota Palembang. Empat orang pelaku berpura-pura menjadi petugas PLN untuk mengelabui pemilik rumah, sebelum akhirnya menggasak puluhan suku perhiasan emas senilai ratusan juta rupiah.
Peristiwa ini bermula pada 1 Oktober 2025. Saat itu, rumah milik seorang warga bernama Rully Mulyani didatangi empat pria yang datang menggunakan sepeda motor. Dua di antaranya turun dan mengaku sebagai petugas PLN yang hendak memeriksa instalasi listrik rumah. Dengan dalih tersebut, mereka diarahkan ke area garasi dan pintu samping rumah yang saat itu tidak terkunci.
Di saat bersamaan, dua pelaku lainnya menjalankan peran berbeda. Mereka sengaja berhenti di sebuah warung yang berada tepat di depan rumah korban. Dengan berpura-pura berbelanja dan mengajak mengobrol, keduanya mengalihkan perhatian saksi di sekitar lokasi agar tidak mencurigai pergerakan rekan mereka.
Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku yang sudah berada di dalam rumah. Salah seorang pelaku langsung menuju kamar bagian depan dan mengambil sebuah kotak plastik putih yang disimpan di atas rak speaker salon. Di dalam kotak tersebut tersimpan sekitar 20 suku perhiasan emas milik korban. Setelah berhasil mengambilnya, pelaku keluar melalui pintu samping dan bergabung kembali dengan rekan-rekannya.
Baca Juga:Inflasi Sumsel Naik Jelang 2026, Ini 8 Fakta yang Perlu Diwaspadai Warga
Tak butuh waktu lama, keempat pelaku langsung meninggalkan lokasi seolah tidak terjadi apa-apa. Korban baru menyadari perhiasan emasnya raib setelah situasi kembali sepi. Total kerugian akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp220 juta.
Hasil curian itu kemudian digadaikan para pelaku di sejumlah tempat. Sebagian emas digadaikan di Pegadaian Mall PS dengan nilai pinjaman lebih dari Rp80 juta. Uang hasil gadai itu kemudian dibagi rata oleh para pelaku. Beberapa hari berselang, emas lainnya kembali digadaikan di Pegadaian Kolonel Atmo dengan modus mengaku sebagai pemilik sah yang kehilangan surat, hingga kembali memperoleh puluhan juta rupiah.
Aksi komplotan ini akhirnya terbongkar. Pada hari yang sama, sekitar pukul 16.00 WIB, aparat Polsek Plaju berhasil menangkap salah satu pelaku, Ario Candra Putra, di sebuah rumah di kawasan Sungai Pinang. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kini para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara yang tidak ringan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tamu yang mengaku sebagai petugas, terlebih jika datang tanpa pemberitahuan resmi. Jika perlu, warga diimbau untuk selalu meminta identitas dan melakukan konfirmasi ke instansi terkait sebelum memberikan akses ke dalam rumah.
Baca Juga:Bukan Sekadar Ganti Baju! Ini Aturan Baru Seragam ASN 2026 yang Diterapkan di Sumsel