-
Klaim bahwa Muhammad Qodari mengusulkan Gibran Rakabuming Raka menjadi pahlawan nasional tidak benar.
-
TurnBackHoax.id menyatakan unggahan tersebut termasuk konten palsu atau fabricated content.
-
Tidak ada pernyataan resmi atau dokumen kredibel yang mendukung klaim pengusulan tersebut.
SuaraSumsel.id - Sebuah unggahan foto dari akun Facebook “Beny Benz Indonesia” memicu keramaian saat klaim viral tersebut menyebut Presiden Jokowi atau Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah diajukan sebagai pahlawan nasional oleh Muhammad Qodari.
Unggahan ini telah mendapatkan lebih dari 7.000 tanda suka, sekitar 19.000 komentar, dan dibagikan ratusan kali.
Beredar unggahan foto [arsip] pada Sabtu (25/10/2025) oleh akun Facebook “Beny Benz Indonesia” berisi narasi:
“MUHAMMAD QODARI USULKAN GIBRAN JADI
Baca Juga:Listrik Padam di Paripurna DPRD Sumsel, Benar Gangguan Teknis atau Ada yang Janggal?
PAHLAWAN NASIONAL KARENA JASANYA SUDAH BANYAK
BUAT BANGSA DAN NEGARA MELEBIHI SOEKARNO DAN SOEHARTO”
“BAGAIMANA MENURUT ANDA?”
Per Jumat (13/11/2025), unggahan tersebut telah mendapat reaksi lebih dari 7.000 tanda suka, 19.000 komentar, dan dibagikan ulang sekitar 300 kali.

Tim pemeriksa fakta di TurnBackHoax.id menelusuri narasi dengan kata kunci “Muhammad Qodari usulkan Gibran jadi pahlawan nasional” dan menemukan bahwa klaim tersebut telah dibantah sebagai hoaks oleh media.
Baca Juga:Bank Sumsel Babel Hadir untuk ASN: Solusi Keuangan Aman di Masa Pensiun
Penelusuran gambar yang diunggah menunjukkan bahwa foto tersebut identik dengan thumbnail salah satu video YouTube dan bukan bukti pengajuan resmi atau pernyataan Muhammad Qodari untuk mencalonkan Gibran sebagai pahlawan nasional.
Tidak ditemukan dokumen resmi atau rilis dari lembaga terkait yang menyebut bahwa Qodari mengajukan nama Gibran ke gelar pahlawan nasional. Tidak ada verifikasi kredibel yang mendukung narasi unggahan tersebut.
Kesimpulan
Klaim bahwa Muhammad Qodari mengusulkan Gibran Rakabuming Raka menjadi pahlawan nasional adalah salah dan termasuk kategori hoaks (fabricated content). Unggahan tersebut menimbulkan persepsi keliru dan belum disertai bukti otentik.