Cek Fakta: Klaim Hakim Nyatakan Gibran Melanggar UU dan KUHP Perdata Ternyata Hoaks!

Viral klaim bahwa hakim menyatakan Gibran Rakabuming Raka melanggar Undang-Undang dan KUHP Perdata.

Tasmalinda
Selasa, 11 November 2025 | 20:21 WIB
Cek Fakta: Klaim Hakim Nyatakan Gibran Melanggar UU dan KUHP Perdata Ternyata Hoaks!
cek fakta mengenai hakim kasus Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (ist)
Baca 10 detik
  • Klaim bahwa hakim menyatakan Gibran melanggar UU dan KUHP Perdata tidak benar.

  • TurnBackHoax.id menyebut unggahan tersebut termasuk konten yang dimanipulasi.

  • Tidak ada putusan pengadilan resmi yang menyatakan Gibran bersalah dalam perkara tersebut.

SuaraSumsel.id - Belakangan ini, unggahan di media sosial menyebut bahwa seorang hakim telah menyatakan secara resmi bahwa Gibran Rakabuming Raka melanggar Undang-Undang dan KUHP Perdata. Narasi tersebut tersebar luas dengan tangkapan layar dan video yang nampak meyakinkan, memicu reaksi publik yang besar.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan fakta oleh tim TurnBackHoax pada tanggal 11 November 2025, klaim itu dinyatakan tidak benar. Penelusuran menunjukkan bahwa belum ada putusan hakim yang menyatakan Gibran telah melanggar Undang-Undang atau KUHP Perdata seperti yang diklaim.

Beredar unggahan foto [arsip] dari akun Facebook “Turunane WakDifin” pada Rabu (5/11/2025) berisi narasi :

“Hakim menyatakan gibran melanggar UU dan KUHP perdata.

Baca Juga:Terungkap! 5 Pahlawan Tanpa Nama dari Sumsel yang Diam-Diam Ubah Arah Sejarah

Gibran bakal beneran makzul dah 

cek fakta mengenai vonis hakim Gibran Rakabuming
cek fakta mengenai vonis hakim Gibran Rakabuming

Dalam analisisnya, TurnBackHoax menemukan bahwa unggahan yang mengklaim “hakim menyatakan Gibran melanggar UU dan KUHP Perdata” merupakan konten yang dimanipulasi (manipulated content).

Tangkapan layar yang digunakan berasal dari video sidang gugatan perdata tentang ijazah Gibran di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun agenda sidang waktu itu hanya pembacaan petitum penggugat dan belum sampai putusan.

Unggahan itu memuat narasi dramatis yang menimbulkan kesan sudah ada keputusan definitif dan sanksi terhadap Gibran. Padahal fakta riil menunjukkan proses masih berjalan dan belum ada pernyataan resmi dari pengadilan. Dalam situasi seperti ini, publik diingatkan untuk selalu memeriksa keaslian informasi sebelum membagikannya.

Dengan demikian, klaim bahwa hakim telah menyatakan Gibran melanggar UU dan KUHP Perdata adalah hoaks. Pembaca disarankan agar berhati-hati dalam menyikapi informasi sensasional yang belum diverifikasi secara resmi.

Baca Juga:5 Inspirasi dari Puncak HUT ke-68 Bank Sumsel Babel: Wujudkan Semangat Change to Accelerate

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak