Cek Fakta: Viral Isu Wapres Gibran Resmi Dimakzulkan, Benarkah? Ini Faktanya!

Klaim ini menyebut adanya surat pemakzulan yang diterima dan langkah lanjutan dari forum purnawirawan TNI.

Tasmalinda
Rabu, 12 November 2025 | 11:52 WIB
Cek Fakta: Viral Isu Wapres Gibran Resmi Dimakzulkan, Benarkah? Ini Faktanya!
cek fakta Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka (dok. istimewa)
Baca 10 detik
  • Klaim bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah dimakzulkan oleh DPR tidak benar.

  • TurnBackHoax.id menyatakan video yang beredar merupakan konten palsu yang dimanipulasi.

  • Situs resmi pemerintah masih mencantumkan Gibran sebagai wakil presiden aktif periode 2024–2029.

SuaraSumsel.id - Baru-belakangan ini sebuah video unggahan di platform media sosial mengklaim bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah resmi dimakzulkan oleh DPR.

Klaim ini menyebut adanya surat pemakzulan yang diterima dan langkah lanjutan dari forum purnawirawan TNI.

Akun Facebook “Firdaus Firdaus” pada Kamis (30/10/2025) membagikan video [arsip] dengan narasi:

“SURAT PEMAKZULAN WAKIL PRESIDEN GIBRAN RAKABUMING RAKA RESMI DITERIMA DPR DAN INI BISA JADI BABAK BARU DALAM POLITIK INDONESIA EMPAT JENDERAL PURNAWIRAWAN TNI TERMASUK FATHRUL RAZI DAN”
Unggahan disertai takarir:

Baca Juga:5 Kolaborasi Strategis Bank Sumsel Babel dan Kejati Babel: Wujudkan Tata Kelola yang Transparan

“Akhirnya Gibr4n resmi di m4kjulk4n…!!!”

Per Selasa (11/11/2025), konten tersebut telah mendapat 55 ribuan tanda suka dan 9.600-an komentar.

Namun hasil pemeriksaan oleh tim TurnBackHoax menyimpulkan bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar fakta. 

cek fakta Gibran Rakabuming Raka
cek fakta Gibran Rakabuming Raka

Hasil Penelusuran Fakta

  1. Video yang beredar menggunakan cuplikan momen rapat paripurna di DPR RI yang berlangsung pada 7 September 2022, namun konteksnya sama sekali bukan proses pemakzulan atau pengambilan keputusan resmi terhadap wakil presiden.
  2. Pencarian di mesin Google dengan kata kunci “Wapres Gibran resmi dimakzulkan” tidak menemukan satu pun pemberitaan resmi atau dokumen yang menyebut bahwa pemakzulan telah terjadi. Forum purnawirawan memang pernah mengusulkan gugatan terhadap Gibran, tetapi usulan itu belum berarti pemakzulan telah resmi. 
  3. Situs resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab) masih mencantumkan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden masa jabatan 2024-2029, yang menjadi bukti bahwa klaim pemakzulan belum terjadi. 

Kesimpulan

Baca Juga:Bank Sumsel Babel Gelar Lelang Serentak Bareng KPKNL Lahat untuk Tata Kelola Aset Transparan

Klaim bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah resmi dimakzulkan oleh DPR tidak terbukti dan termasuk kategori konten palsu (fabricated content). Masyarakat diimbau untuk berhati-hati sebelum membagikan unggahan semacam ini dan senantiasa mengecek kebenaran melalui sumber resmi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak