Enam Dekade Menunggu, UU Reforma Agraria Disahkan: Akankah Tanah Kembali ke Petani?

DPR mengesahkan Undang-Undang Reforma Agraria dalam rapat paripurna tanggal 22 September 2026.

Tasmalinda
Kamis, 24 September 2026 | 21:48 WIB
Enam Dekade Menunggu, UU Reforma Agraria Disahkan: Akankah Tanah Kembali ke Petani?
Diskusi Undang-Undang Reforma Agraria di Palembang [Mohamad Shabir Fikri/Suara..com]
Baca 10 detik
  • DPR mengesahkan Undang-Undang Reforma Agraria dalam rapat paripurna tanggal 22 September 2026.
  • Akademisi Unsri menyatakan redistribusi lahan dan dukungan infrastruktur sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan petani.
  • LBH Palembang meminta pemerintah melibatkan partisipasi publik dan mengawal aturan turunan secara ketat.

SuaraSumsel.id - Enam dekade setelah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria lahir, Indonesia kembali memiliki payung hukum khusus yang mengatur reforma agraria.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada 22 September 2026. Pengesahan ini berlangsung menjelang Hari Tani Nasional yang diperingati setiap 24 September.

Namun, pengesahan undang-undang tersebut belum otomatis menjawab persoalan yang selama ini melekat pada agraria: siapa yang menguasai tanah, siapa yang mendapatkan akses, dan apakah petani benar-benar memperoleh lahan yang lebih adil? Pertanyaan tersebut menjadi perhatian akademisi Universitas Sriwijaya (Unsri), Ahmad Syaifullah.

Dalam diskusi publik bertajuk “RUU RA: Jalan Baru Menuju Reforma Agraria Sejati”, Syaifullah menilai persoalan penguasaan lahan berkaitan langsung dengan produktivitas dan kesejahteraan petani.

Baca Juga:Antrean Solar Sumsel Belum Reda, Kebutuhan 2,8 Juta KL Hanya Dialokasikan 650 Ribu KL

“Penguasaan lahan merupakan modal, jika bekalnya saja sudah timpang, bagaimana kita akan mencapai kesejahteraan,” kata Syaifullah.

Petani punya lahan, tapi seberapa luas?

Gambaran ketimpangan penguasaan lahan terlihat dari data Sensus Pertanian 2023. Badan Pusat Statistik mencatat terdapat 17,25 juta petani gurem di Indonesia, yakni petani yang menguasai lahan pertanian kurang dari 0,5 hektare.

Di Sumatera Selatan, jumlah petani gurem mencapai 189.559 orang dari sekitar 1,15 juta petani pengguna lahan pertanian. Angka tersebut membuat isu reforma agraria tidak berhenti pada persoalan kepemilikan sertifikat.

Ada persoalan lain yang lebih mendasar: seberapa luas tanah yang benar-benar dikuasai petani dan apakah luas tersebut cukup untuk menopang kehidupan mereka?

Baca Juga:Harga Karet Sumsel Tembus Rp43 Ribu, Naik Rp1.199 dalam Dua Hari

Syaifullah mengatakan redistribusi lahan merupakan salah satu syarat penting untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Namun, ia mengingatkan bahwa pembagian tanah saja tidak cukup.

“Redistribusi lahan memang syarat utama untuk peningkatan kesejahteraan petani, namun tidak hanya sekadar redistribusi. Manfaat reforma agraria baru dapat dirasakan jika petani memiliki dukungan pendidikan dan infrastruktur dalam mengelola lahannya,” tuturnya.

UU baru membawa agenda redistribusi

Dalam aturan yang baru disahkan, reforma agraria tidak hanya diarahkan pada redistribusi tanah. DPR menyebut undang-undang tersebut mengatur pengurangan ketimpangan kepemilikan tanah, penyelesaian sengketa atau konflik agraria struktural, perlindungan hak atas tanah bagi petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan dan kelompok marginal.

Regulasi tersebut juga mengatur rehabilitasi hak atas tanah serta dukungan ekonomi bagi masyarakat penerima redistribusi tanah. Dengan cakupan tersebut, tantangannya kemudian bergeser dari membentuk aturan menjadi memastikan aturan benar-benar bekerja.

Akademisi: Ketimpangan tanah bisa memicu masalah sosial

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini