- Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional di Jakarta pada Kamis, 24 September 2026.
- Lembaga baru ini berfokus pada pencegahan kebakaran hutan dan lahan di enam provinsi utama yang memiliki kawasan gambut luas.
- Pemerintah melibatkan para ilmuwan, pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan, serta pemberdayaan masyarakat desa untuk mengantisipasi kebakaran sejak dini.
SuaraSumsel.id - Presiden Prabowo Subianto menyetujui usulan pembentukan badan khusus yang akan mengelola gambut dan mangrove secara nasional. Keputusan ini muncul setelah puluhan peneliti dan ahli berdiskusi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Namun, muncul satu pertanyaan yang cukup penting yakni mengapa perlu badan baru jika Indonesia sebelumnya sudah memiliki lembaga yang menangani gambut dan mangrove?
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto mengatakan usulan badan baru tersebut merupakan salah satu kesimpulan dari pertemuan para ahli dengan Presiden Prabowo.
Menurut Brian, para ahli menilai keberadaan satu badan yang menangani data, perizinan dan pengelolaan gambut dapat membuat penanganan menjadi lebih mudah, termasuk untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan.
Baca Juga:5 Hari Terbakar, Kebun Raya Sriwijaya Belum Padam dan Helikopter Dikerahkan
“Kesimpulan rapat para ahli ini adalah memberikan rekomendasi dibentuknya Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional. Ini tadi disampaikan, dan Bapak Presiden menyetujui,” kata Brian.
Indonesia sebenarnya sudah pernah punya badan khusus gambut
Sebelum muncul usulan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional, pemerintah telah membentuk Badan Restorasi Gambut pada 2016. Lembaga tersebut dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 untuk mempercepat pemulihan kawasan dan mengembalikan fungsi hidrologis gambut yang terdampak kebakaran.
Tugas utamanya adalah mengoordinasikan dan memfasilitasi restorasi gambut di sejumlah provinsi, termasuk Sumatera Selatan, Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Papua.
Lembaga tersebut juga memiliki fungsi seperti pemetaan kesatuan hidrologis gambut, penyusunan zonasi, pembangunan infrastruktur pembasahan gambut, penataan pengelolaan areal gambut terbakar hingga edukasi restorasi.
Baca Juga:Tim Alfa TNI Sudah Terjun ke Way Kambas, Apakah Juga Dikerahkan ke Karhutla Sumsel?
Tetapi badan tersebut memang sejak awal memiliki batas masa tugas lima tahun dan berakhir pada 31 Desember 2020.
Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020. Melalui aturan tersebut, lembaga sebelumnya berubah menjadi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove.
Ruang tugasnya diperluas. Bukan hanya memfasilitasi percepatan restorasi gambut, badan ini juga diberi tugas mempercepat rehabilitasi mangrove pada sejumlah wilayah kerja.
Namun, masa tugas Badan Restorasi Gambut dan Mangrove kemudian berakhir pada 31 Desember 2024.
Dalam dokumen Kementerian Kehutanan, disebutkan bahwa setelah masa tugas tersebut berakhir, fungsi restorasi gambut dan mangrove dialihkan kepada kementerian terkait sesuai kewenangannya.
Lalu apa yang berbeda dengan badan yang diusulkan Prabowo?