5 Fakta Sidang Kasus Korupsi Ketiga Alex Noerdin: Usia 75 Tahun, Terancam Hukuman Berat

Berusia 75 tahun, Alex Noerdin jalani sidang ketiganya terkait korupsi Pasar Cinde Palembang. Didakwa pasal berlapis dan terancam hukuman 20 tahun.

Tasmalinda
Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:13 WIB
5 Fakta Sidang Kasus Korupsi Ketiga Alex Noerdin: Usia 75 Tahun, Terancam Hukuman Berat
mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin jalani sidang
Baca 10 detik
  • Alex Noerdin menjalani sidang perdana kasus korupsi ketiganya di Pengadilan Tipikor Palembang.

  • Ia didakwa pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

  • Alex yang berusia 75 tahun masih menjalani hukuman atas dua kasus korupsi sebelumnya.

SuaraSumsel.id - Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, kembali menjadi sorotan publik. Di usia 75 tahun, ia kembali menjalani sidang kasus korupsi ketiganya di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (30/10/2025).

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang yang disebut merugikan negara hingga Rp137,7 miliar.

Berikut 5 fakta menarik dan mengundang perhatian publik dari sidang terbaru mantan orang nomor satu di Sumatera Selatan ini:

1. Sidang Ketiga di Usia 75 Tahun

Baca Juga:Bayar Pajak di Muba Kini Semudah Klik! Pemkab Gandeng Bank Sumsel Babel Ciptakan Sistem Digital

Alex Noerdin kini berusia 75 tahun — usia yang bagi kebanyakan orang dihabiskan bersama keluarga atau cucu, tapi baginya harus dijalani di ruang sidang.

Ia hadir dengan kondisi lemah namun tetap mengikuti jalannya persidangan dengan tenang.
Sidang ini menjadi kasus ketiga yang menjeratnya setelah dua kasus korupsi besar sebelumnya.

2. Didakwa Pasal Berlapis dan Terancam 20 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel mendakwa Alex dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukumannya berat: maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Kasus ini menambah panjang catatan hukum bagi Alex yang kini sudah dua kali divonis bersalah sebelumnya.

Baca Juga:Mitos atau Fakta? 5 Profesi Remeh yang Gajinya Diprediksi Kalahkan ASN di Sumsel pada 2026

3. Masih Jalani Dua Hukuman Lama

Alex saat ini belum bebas dari dua kasus sebelumnya — korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan perdagangan gas bumi PT PDPDE Sumsel.

Atas dua perkara itu, ia sudah dijatuhi hukuman total sembilan tahun penjara sejak 2022.
Dengan tambahan kasus baru ini, masa hukumannya bisa melampaui 20 tahun, dan ia berpotensi baru bebas di usia 90 tahun lebih.

Kerugian Negara Capai Rp137,7 Miliar

Dalam dakwaan Jaksa, proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang disebut menjadi sumber kerugian negara hingga Rp137,7 miliar.

Proyek yang awalnya digadang-gadang sebagai ikon ekonomi baru kota itu gagal terealisasi dengan baik.
Uang negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik diduga tidak bisa dipertanggungjawabkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak