-
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo menjalani sidang perdana kasus korupsi Pasar Cinde.
-
Alex Noerdin melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.
-
Harnojoyo dan dua terdakwa lainnya memilih langsung melanjutkan sidang ke tahap pemeriksaan saksi.
SuaraSumsel.id - Dua tokoh besar Sumatera Selatan kembali jadi sorotan publik. Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo kini duduk berdampingan di kursi terdakwa dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (30/10/2025).
Alex hadir ke ruang sidang dengan bantuan kursi roda, sementara Harnojoyo datang mengenakan kemeja putih dan tampak tenang saat disapa awak media. Keduanya kini sama-sama berhadapan dengan hukum, setelah Kejaksaan Tinggi Sumsel menetapkan mereka sebagai terdakwa dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
“Sidang ini menghadirkan empat terdakwa, yaitu Alex Noerdin, Harnojoyo, Eddy Hermanto, dan Reimar Yousnaldi,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel saat membacakan dakwaan di ruang sidang Tipikor PN Palembang.
Dalam persidangan, JPU membacakan dakwaan sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dakwaan menyebut adanya penyimpangan dalam pengelolaan proyek revitalisasi Pasar Cinde, yang semestinya menjadi ikon ekonomi baru Palembang, namun justru berubah menjadi ladang penyimpangan anggaran. Kuasa hukum Alex Noerdin, Maya Rumanti, menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut.
Baca Juga:Bayar Pajak di Muba Kini Semudah Klik! Pemkab Gandeng Bank Sumsel Babel Ciptakan Sistem Digital
“Kami akan ajukan eksepsi karena kami menilai ada hal-hal yang belum sesuai dalam dakwaan jaksa,” ujar Maya seusai sidang, dikutip dari SumselUpdate.com.
Tiga terdakwa lain yakni Harnojoyo, Eddy Hermanto, dan Reimar Yousnaldi, memilih tidak mengajukan eksepsi dan akan langsung melanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi pada sidang berikutnya.
Kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde ini bermula dari proyek kerja sama antara pemerintah dan pihak swasta untuk membangun pasar modern yang ramah lingkungan di pusat Kota Palembang.
Namun, proyek senilai ratusan miliar rupiah itu diduga tidak berjalan sesuai prosedur dan menyebabkan kerugian besar bagi negara.
Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa ada praktik penyalahgunaan wewenang, pengalihan dana, serta kejanggalan dalam mekanisme kerja sama yang melibatkan pejabat eksekutif dan legislatif di masa pemerintahan sebelumnya. Sidang ini juga menjadi perhatian publik karena dua figur yang dulunya memimpin Palembang dan Sumsel kini sama-sama duduk di kursi terdakwa.
Keduanya pernah dikenal sebagai simbol pembangunan di era masing-masing, kini justru menjadi sorotan dalam kasus hukum yang sama. Kehadiran Alex Noerdin dengan kursi roda di ruang sidang menjadi pemandangan kontras bagi masyarakat yang masih mengingat kejayaannya sebagai gubernur dua periode. Sedangkan Harnojoyo, yang dulu menjabat sebagai wali kota dua periode setelah menggantikan Romi Herton, kini juga harus menghadapi proses hukum berat di ujung masa pengabdiannya.
Baca Juga:Mitos atau Fakta? 5 Profesi Remeh yang Gajinya Diprediksi Kalahkan ASN di Sumsel pada 2026
Persidangan ini disebut sebagai salah satu kasus paling bersejarah di Sumsel, karena untuk pertama kalinya dua kepala daerah dari level provinsi dan kota bersidang dalam perkara yang sama.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembacaan eksepsi dari pihak Alex Noerdin. Publik Palembang kini menanti, apakah ini menjadi titik terang dalam penegakan hukum, atau sekadar babak baru dalam drama panjang kasus korupsi di daerah.