SuaraSumsel.id - Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, kembali menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Rabu (23/7/2025), terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Cinde.
Pemeriksaan berlangsung hampir delapan jam, dimulai pukul 09.00 hingga 16.58 WIB.
Didampingi oleh kuasa hukumnya, Titis Rahmawati dan Redho Junaidi, Alex tampak lesu dan lemah ketika keluar dari Gedung Kejati Sumsel.
Ia didorong menggunakan kursi roda dan tidak menjawab satu pun pertanyaan awak media yang telah menunggu di luar sejak pagi. Mantan orang nomor satu di Sumsel itu langsung dibawa kembali ke Lapas Pakjo usai pemeriksaan.
Baca Juga:Kejati Usung Koper & Kardus dari Rumah Alex Noerdin: Bukti Baru Korupsi Pasar Cinde?
Menurut keterangan kuasa hukumnya, pemeriksaan kali ini dilakukan untuk menggali keterangan dari Alex sebagai saksi atas tersangka lain dalam perkara yang sama. Namun Titis enggan menjelaskan lebih lanjut soal substansi pemeriksaan.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain, pertanyaannya cukup banyak," ujar Titis melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap empat tersangka sekaligus dalam kasus ini.
“AN (Alex Noerdin) selaku mantan Gubernur, EH sebagai Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra KSBGS, RY selaku Kepala Cabang PT MB, dan H yang merupakan mantan Wali Kota Palembang,” jelas Vanny.
Pemeriksaan para tersangka berlangsung sejak pagi hingga sore hari dengan sekitar 30 pertanyaan untuk masing-masing tersangka. Selain itu, seorang saksi berinisial S yang merupakan staf Dinas PUCK Provinsi Sumsel juga turut diperiksa dalam waktu yang sama.
Baca Juga:7 Fakta Harnojoyo: Dari Pejuang Subuh ke Tersangka Korupsi Pasar Cinde
Proyek pembangunan Pasar Cinde semula digadang-gadang sebagai bagian dari revitalisasi wajah Palembang. Namun proyek yang dibangun dengan skema Kerja Sama Bangun Guna Serah (KSBGS) itu justru menjadi sumber masalah hukum karena diduga sarat pelanggaran dalam proses pengadaan mitra kerja sama dan potensi kerugian negara.
Hingga kini, penyidik Kejati Sumsel masih terus menelusuri keterlibatan berbagai pihak, termasuk dugaan adanya pelanggaran prosedural dan penggelembungan nilai proyek.
Pengacara Alex menyatakan kliennya akan tetap kooperatif dalam menjalani proses hukum, namun hingga kini belum ada pernyataan dari pihak kejaksaan apakah status Alex akan kembali berubah dari saksi menjadi tersangka dalam kasus ini.
Sementara publik menanti akankah pemeriksaan maraton ini membuka lembaran baru dalam pengusutan korupsi proyek Pasar Cinde, atau justru menambah panjang daftar pertanyaan soal akuntabilitas proyek-proyek strategis di Sumsel?