Ternyata Semudah Ini! Cara Daftar Merek Dagang Online untuk UMKM di Sumsel

Kini daftar merek dagang untuk UMKM di Sumsel makin mudah dan murah. Cukup daftar online di situs DJKI dan dapat perlindungan hukum untuk produkmu.

Tasmalinda
Kamis, 23 Oktober 2025 | 17:57 WIB
Ternyata Semudah Ini! Cara Daftar Merek Dagang Online untuk UMKM di Sumsel
Ilustrasi UMKM. Begini daftar merek dagang resmi untuk UMKM. [ist]
Baca 10 detik
  • Pendaftaran merek dagang untuk UMKM di Sumatera Selatan kini bisa dilakukan secara online melalui situs DJKI.

  • Biaya pendaftaran untuk UMKM hanya Rp500 ribu per merek per kelas.

  • Pemerintah daerah menyediakan pendampingan gratis agar pelaku usaha mudah mendapatkan perlindungan hukum.

SuaraSumsel.id - Banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Sumatera Selatan yang belum tahu kalau mendaftarkan merek dagang kini bisa dilakukan secara online dan jauh lebih mudah dari yang dibayangkan.

Padahal, dengan memiliki sertifikat merek, pelaku usaha bisa melindungi produk dari penjiplakan sekaligus menaikkan nilai jual di pasar.

Pendaftaran merek kini tidak lagi perlu datang langsung ke kantor. Pelaku usaha cukup membuka situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di https://merek.dgip.go.id, mengisi data, mengunggah berkas, dan membayar biaya secara daring.

Biaya pendaftaran untuk UMKM juga sangat terjangkau. Melalui skema tarif khusus UMKM, biaya yang semula mencapai Rp1,8 juta kini hanya Rp500 ribu per merek per kelas, dengan waktu proses maksimal 6–9 bulan hingga sertifikat resmi terbit.

Baca Juga:Bukan Cuma PTBA & Pusri! Ini 7 Perusahaan di Sumsel yang Diam-Diam Kuasai Ekonomi Daerah

Ilustrasi UMKM. [ist].
Ilustrasi UMKM. [ist].

Langkah-langkahnya pun cukup sederhana:

  • Masuk ke laman resmi https://merek.dgip.go.id,
  • Membuat akun pengguna,
  • Mengisi formulir permohonan merek,
  • Mengunggah logo dan deskripsi produk,
  • Membayar biaya pendaftaran, dan
  • Menunggu verifikasi serta pemeriksaan substantif dari DJKI.

Banyak pelaku usaha di Palembang, Lahat, dan OKU Timur kini mulai mendaftarkan produknya.

Salah satunya Rini Yuliani, pemilik usaha keripik pisang “Kriuk Palembang”, yang mengaku lega setelah mereknya resmi terdaftar. “Dulu saya takut ditiru. Sekarang sudah tenang karena merek ‘Kriuk Palembang’ punya perlindungan hukum,” ujarnya.

Program ini juga didukung oleh Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumsel yang menyiapkan pendampingan gratis bagi pelaku usaha kecil.

Dengan kemudahan ini, pemerintah berharap makin banyak produk lokal Sumsel yang naik kelas. Mulai dari kopi Semendo, songket Palembang, hingga olahan lempok durian Musi Rawas — semuanya bisa punya merek dagang resmi yang memperkuat identitas daerah.

Baca Juga:Singapura Tanam Rp3,52 Triliun di Sumsel, Bukti Investor Global Kian Percaya pada Daerah Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak