Ternyata Semudah Ini! Cara Daftar Merek Dagang Online untuk UMKM di Sumsel

Kini daftar merek dagang untuk UMKM di Sumsel makin mudah dan murah. Cukup daftar online di situs DJKI dan dapat perlindungan hukum untuk produkmu.

Tasmalinda
Kamis, 23 Oktober 2025 | 17:57 WIB
Ternyata Semudah Ini! Cara Daftar Merek Dagang Online untuk UMKM di Sumsel
Ilustrasi UMKM. Begini daftar merek dagang resmi untuk UMKM. [ist]
Baca 10 detik
  • Pendaftaran merek dagang untuk UMKM di Sumatera Selatan kini bisa dilakukan secara online melalui situs DJKI.

  • Biaya pendaftaran untuk UMKM hanya Rp500 ribu per merek per kelas.

  • Pemerintah daerah menyediakan pendampingan gratis agar pelaku usaha mudah mendapatkan perlindungan hukum.

SuaraSumsel.id - Banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Sumatera Selatan yang belum tahu kalau mendaftarkan merek dagang kini bisa dilakukan secara online dan jauh lebih mudah dari yang dibayangkan.

Padahal, dengan memiliki sertifikat merek, pelaku usaha bisa melindungi produk dari penjiplakan sekaligus menaikkan nilai jual di pasar.

Pendaftaran merek kini tidak lagi perlu datang langsung ke kantor. Pelaku usaha cukup membuka situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di https://merek.dgip.go.id, mengisi data, mengunggah berkas, dan membayar biaya secara daring.

Biaya pendaftaran untuk UMKM juga sangat terjangkau. Melalui skema tarif khusus UMKM, biaya yang semula mencapai Rp1,8 juta kini hanya Rp500 ribu per merek per kelas, dengan waktu proses maksimal 6–9 bulan hingga sertifikat resmi terbit.

Baca Juga:Bukan Cuma PTBA & Pusri! Ini 7 Perusahaan di Sumsel yang Diam-Diam Kuasai Ekonomi Daerah

Ilustrasi UMKM. [ist].
Ilustrasi UMKM. [ist].

Langkah-langkahnya pun cukup sederhana:

  • Masuk ke laman resmi https://merek.dgip.go.id,
  • Membuat akun pengguna,
  • Mengisi formulir permohonan merek,
  • Mengunggah logo dan deskripsi produk,
  • Membayar biaya pendaftaran, dan
  • Menunggu verifikasi serta pemeriksaan substantif dari DJKI.

Banyak pelaku usaha di Palembang, Lahat, dan OKU Timur kini mulai mendaftarkan produknya.

Salah satunya Rini Yuliani, pemilik usaha keripik pisang “Kriuk Palembang”, yang mengaku lega setelah mereknya resmi terdaftar. “Dulu saya takut ditiru. Sekarang sudah tenang karena merek ‘Kriuk Palembang’ punya perlindungan hukum,” ujarnya.

Program ini juga didukung oleh Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumsel yang menyiapkan pendampingan gratis bagi pelaku usaha kecil.

Dengan kemudahan ini, pemerintah berharap makin banyak produk lokal Sumsel yang naik kelas. Mulai dari kopi Semendo, songket Palembang, hingga olahan lempok durian Musi Rawas — semuanya bisa punya merek dagang resmi yang memperkuat identitas daerah.

Baca Juga:Singapura Tanam Rp3,52 Triliun di Sumsel, Bukti Investor Global Kian Percaya pada Daerah Ini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak