Rp850 Juta Raib! Mantan Balon Bupati Muara Enim Tertipu Rekan Politiknya Sendiri

Dalam pertemuan tersebut, MRH menawarkan "jalur rekomendasi" dari salah satu partai politik besar agar pencalonannya sebagai bupati dapat berjalan mulus.

Tasmalinda
Selasa, 09 September 2025 | 14:16 WIB
Rp850 Juta Raib! Mantan Balon Bupati Muara Enim Tertipu Rekan Politiknya Sendiri
calon bupati muara enim
Baca 10 detik
  • Bambang Ridwansyah, mantan balon Bupati Muara Enim, melaporkan rekannya, MRH, ke polisi
  • Kasus ini bermula pada Juli 2024, saat Bambang bertemu MRH di Palembang, yang menawarkan jalur rekomendasi partai.
  • Kasus ini menyoroti praktik gelap politik lokal, di mana janji dukungan partai dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi.

SuaraSumsel.id - Dunia politik Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan  kembali diguncang oleh sebuah kasus dugaan penipuan yang melibatkan dua bakal calon kepala daerah. Bambang Ridwansyah (61), mantan bakal calon Bupati Muara Enim periode 2024–2029, melaporkan rekannya, MRH, yang sebelumnya direncanakan menjadi calon wakil bupati, ke Polres Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan dana politik sebesar Rp850 juta.

Menurut Bambang, kasus ini bermula pada 13 Juli 2024, ketika ia bertemu dengan MRH di sebuah hotel di Palembang. Dalam pertemuan tersebut, MRH menawarkan "jalur rekomendasi" dari salah satu partai politik besar agar pencalonannya sebagai bupati dapat berjalan mulus.

Empat hari kemudian, pada 17 Juli 2024, Bambang bersama keluarga berangkat ke Jakarta. Malam itu, MRH meminta dana sebesar Rp300 juta dengan alasan sebagai syarat agar rekomendasi partai segera keluar. Bambang yang merasa percaya dengan janji tersebut, mentransfer uang tersebut ke rekening MRH.

Namun, permintaan dana tidak berhenti di situ. MRH kemudian mengaku perlu dana tambahan sebesar Rp500 juta dengan alasan untuk mencairkan dana dari salah satu donatur pencalonan mereka. Bambang pun kembali meminjam uang dari rekannya, Abu Tholib, untuk memenuhi permintaan tersebut. Total dana yang diserahkan kepada MRH mencapai Rp850 juta.

Baca Juga:Rute Baru Angkutan Batu Bara di Sumsel, Sungai Lematang Jadi Jalur Emas dari Tambang ke Musi

Namun, hingga masa pencalonan berakhir, rekomendasi dari partai yang dijanjikan tidak kunjung keluar. Begitu pula dengan dana dari donatur yang tidak pernah cair. Bambang merasa tertipu dan melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jaya pada pertengahan Mei 2025.

Bambang menunjukkan bukti-bukti berupa foto cek senilai Rp3,5 miliar yang pernah dikirimkan oleh MRH sebagai jaminan. Namun, setelah dikonfirmasi, cek tersebut diduga tidak memiliki dana yang mencukupi. Bambang juga mengungkapkan bahwa uang yang diserahkan kepada MRH bukan hanya miliknya, tetapi juga merupakan pinjaman dari rekannya, Abu Tholib.

Bambang berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini agar keadilan dapat ditegakkan. Ia juga berharap kejadian serupa tidak terulang di masa depan, terutama dalam dunia politik yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan kepercayaan publik.

Kasus ini menyoroti sisi gelap politik lokal, di mana janji-janji dukungan partai sering dimanfaatkan untuk meraup keuntungan pribadi. Publik pun mempertanyakan mekanisme pengawasan dana kampanye dan integritas para calon kepala daerah. Pakar politik menyarankan agar calon kepala daerah lebih berhati-hati dalam melakukan kerja sama politik yang melibatkan dana pribadi atau pinjaman.

Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih kritis dalam menilai janji-janji politik dan pentingnya transparansi dalam proses pencalonan kepala daerah.

Baca Juga:Truk Batu Bara Baru Dilarang Lewat Jalan Umum Mulai 2026, Apa yang Ditunggu?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak