Truk Batu Bara Baru Dilarang Lewat Jalan Umum Mulai 2026, Apa yang Ditunggu?

Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) resmi melarang seluruh angkutan batu bara melintasi jalan umum mulai 1 Januari 2026.

Tasmalinda
Kamis, 07 Agustus 2025 | 21:21 WIB
Truk Batu Bara Baru Dilarang Lewat Jalan Umum Mulai 2026, Apa yang Ditunggu?
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru

SuaraSumsel.id - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) resmi melarang seluruh angkutan batu bara melintasi jalan umum mulai 1 Januari 2026.

Keputusan ini diambil sebagai respons tegas atas peristiwa ambruknya Jembatan Muara Lawai di Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, salah satu jalur vital masyarakat yang selama ini menjadi "korban" aktivitas lalu lintas angkutan tambang.

Gubernur Sumsel Herman Deru dalam pernyataannya di Palembang, Rabu (6/8/2025), menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah disepakati bersama oleh Pemerintah Provinsi, Asosiasi Pertambangan Batu Bara (APB), dan seluruh perusahaan tambang di wilayah Sumsel.

“Sudah clear, mulai 1 Januari 2026 tidak ada lagi truk batu bara lewat jalan umum,” tegas Deru.
Solusi Jangka Panjang: Jalan Khusus dari Tanjung Enim ke Lahat

Baca Juga:Jalan Khusus 26,4 Kilometer Dibangun, Ini Rute Lengkap Angkutan Batu Bara yang Hindari Jalan Umum

Seluruh truk batu bara hanya diperbolehkan menggunakan jalan khusus yang akan dibangun dari Tanjung Enim ke Lahat.

Pembangunan ini menjadi bagian dari solusi permanen untuk menghindari kemacetan, kerusakan infrastruktur, dan konflik sosial yang selama ini terjadi akibat penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang.

“Sebelumnya kami hentikan sementara di beberapa ruas, dan hasilnya terlihat—Muara Enim bebas macet,” ungkap Deru.

Namun, ia juga mengakui bahwa penghentian sementara itu berdampak pada operasional beberapa tambang yang akhirnya harus tutup sementara. Karena itu, jalan khusus akan menjadi prioritas pembangunan berikutnya.

Tak hanya soal larangan, Gubernur Deru juga memastikan bahwa pihak perusahaan tambang telah bersedia mengganti penuh pembangunan Jembatan Muara Lawai yang ambruk. Mereka bahkan telah menyewa konsultan dan menunggu hasil perhitungan teknis dari Balai Besar Jalan Nasional sebelum memulai pengerjaan.

Baca Juga:Gubernur Herman Deru Tegas! Truk Batu Bara Dilarang Lintasi Jalan Umum di Sumsel

“Yang penting mereka siap bangun, kapan pun hitungan teknisnya selesai,” ujar Deru.
Pihak Tambang Sepakat dan Siap Terlibat Pembangunan

Sementara itu, Ketua APB Sumsel Andi Asmara menyatakan kesiapannya mengikuti arahan pemerintah.

Ia menjelaskan bahwa meski jembatan tersebut sudah tua dan juga dilewati kendaraan angkutan hasil bumi lainnya, pihaknya tetap siap bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi.

“Kami tidak menampik bahwa selama ini lebih banyak digunakan angkutan batu bara. Kami siap dilibatkan dalam pembangunan,” kata Andi.

Andi juga menegaskan bahwa jika dibutuhkan percepatan pembangunan, pihak perusahaan siap mendukung dengan sumber daya dan anggaran yang akan dibahas bersama Dinas PU.

Larangan truk batu bara melintas di jalan umum mulai 2026 adalah langkah tegas Pemprov Sumsel dalam menjaga keselamatan masyarakat dan kualitas infrastruktur. Ini bukan sekadar aturan lalu lintas, melainkan pergeseran paradigma pengelolaan tambang yang lebih bertanggung jawab dan terintegrasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak