PTBA Pastikan Proyek CHF TLS 6 & 7 Tuntas Secara Berkeadilan, Ini Komitmennya

PTBA juga mengapresiasi perhatian seluruh pihak yang terlibat dan tetap berharap agar penyelesaian persoalan ini bisa ditempuh secara bijak, berkeadilan, dan sesuai ketentuan.

Tasmalinda
Minggu, 03 Agustus 2025 | 14:55 WIB
PTBA Pastikan Proyek CHF TLS 6 & 7 Tuntas Secara Berkeadilan, Ini Komitmennya
Operasional PT Bukit Asam, PTBA

SuaraSumsel.id - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) kembali menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan polemik yang melibatkan warga Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, terkait proyek strategis Conveyor Handling Facility (CHF) TLS 6 dan 7.

Proyek infrastruktur ini bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan bagian dari upaya besar mendukung ketahanan energi nasional.

Di tengah dinamika yang berkembang, PTBA mengungkapkan penyelesaian yang adil, transparan, dan berlandaskan hukum.

Salah satu bentuk keseriusan itu tampak dalam proses perhitungan ganti untung yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023, yang mengatur enam komponen nilai ganti untung secara menyeluruh.

Baca Juga:Marching Band Bukit Asam Juara Lagi, Ini Prestasi yang Bikin Bangga Sumsel

Corporate Secretary Division Head PTBA, Niko Chandra, menegaskan bahwa PTBA terbuka terhadap masukan dari masyarakat dan siap berdialog dengan semua pihak, asalkan tetap dalam koridor hukum dan demi kepentingan bersama.

“PTBA berharap adanya kesepahaman bersama yang mampu menghasilkan kesepakatan terbaik bagi masyarakat Desa Darmo. Prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi tetap kami kedepankan,” ujar Niko dalam keterangan tertulisnya.

Selain itu, PTBA juga menegaskan komitmennya dalam membangun hubungan jangka panjang yang harmonis dengan masyarakat sekitar wilayah operasional.

Menurutnya, penyelesaian yang baik hanya bisa dicapai melalui dialog terbuka dan itikad baik semua pihak.

“Kami percaya bahwa solusi yang adil akan terwujud bila semua pihak duduk bersama, saling menghargai, dan mengedepankan semangat gotong royong. Ini bagian dari komitmen kami terhadap praktik pertambangan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab,” kata Niko.

Baca Juga:Pelestari Tunggu Tubang, Penjaga Adat dan Harapan Pangan Berkelanjutan di Sumatera Selatan

Menindaklanjuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang digelar pada 1 Agustus 2025, PTBA menyampaikan terima kasih atas fasilitasi dan peran aktif yang diberikan oleh legislatif provinsi dalam mencari titik temu penyelesaian persoalan lahan di Desa Darmo.

Dalam pernyataan resminya, PTBA menghargai seluruh pandangan, aspirasi, dan masukan yang telah disampaikan berbagai pihak dalam forum tersebut.

“Kami selalu mengedepankan kehati-hatian, kepatuhan terhadap aturan, dan semangat membangun komunikasi konstruktif. Sebagai perusahaan milik negara, kami memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menyelesaikan persoalan ini secara berkeadilan,” tulis manajemen dalam pernyataan resminya.

PTBA juga menyatakan terbuka terhadap dialog lanjutan bersama masyarakat, kuasa hukum, serta pemangku kepentingan lainnya.

Merespons hasil RDP, PTBA akan menggelar pertemuan lanjutan pada 5–7 Agustus 2025 dengan menghadirkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan pihak teknis terkait.

“Kami percaya, penyelesaian terbaik lahir dari ruang dialog yang sehat dan saling menghormati,” demikian disampaikan dalam pernyataan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini