Eks Kadisnakertrans Sumsel Divonis 5 Tahun Penjara, Diminta Kembalikan Uang Rp1,3 Miliar

Selain vonis penjara, Deliar juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta atau subsider 6 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp1,343 miliar

Tasmalinda
Rabu, 16 Juli 2025 | 22:57 WIB
Eks Kadisnakertrans Sumsel Divonis 5 Tahun Penjara, Diminta Kembalikan Uang Rp1,3 Miliar
Deliar Marzoeki saat konfrensi pers di Kejati Sumsel [sumselupdate]

SuaraSumsel.id - Setelah melalui proses hukum panjang pasca operasi tangkap tangan (OTT), mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, akhirnya dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang, Rabu (16/7/2025).

Dalam putusan yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Idi’il Amin, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatannya.

Selain vonis penjara, Deliar juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta atau subsider 6 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp1,343 miliar.

Apabila uang tersebut tidak dikembalikan, harta benda Deliar akan disita, dan jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana tambahan penjara selama 3 tahun.

Baca Juga:Sultan Muda Digination 2025: OJK Buka Peluang Emas Buat Anak Muda Jadi Sultan di Era Digital

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palembang, Syahran, yang sebelumnya menuntut pidana 8 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti yang sama dengan subsider 4 tahun penjara.

“Saudara terdakwa dan jaksa masih diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding,” kata Hakim Idi’il sebelum menutup persidangan.

 Kasus Bermula dari OTT

Kasus ini mencuat setelah Tim Pidsus Kejari Palembang melakukan OTT terhadap Deliar Marzoeki dan staf pribadinya, Alex Rahman. Dari OTT tersebut, penyidik menemukan berbagai barang bukti mengejutkan, di antaranya, 117 amplop masing-masing berisi uang tunai Rp1 juta, Sejumlah uang pecahan mata uang asing dan Plat nomor kendaraan palsu

Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Alex Rahman telah lebih dulu divonis majelis hakim dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta.

Baca Juga:Dari Kemasan Kopi hingga AI, Ini Cara OJK & Pemkot Palembang Bantu UMKM Naik Kelas

Kasus Deliar Marzoeki menjadi peringatan keras terhadap pejabat publik di daerah agar tidak menyalahgunakan jabatan. Kejaksaan dan pengadilan pun menunjukkan ketegasan melalui vonis yang mencerminkan komitmen melawan korupsi, terutama di sektor pelayanan publik seperti penerbitan izin K3.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak