Heboh OTT, Eks Kadisnakertrans Sumsel Dituntut Cuma 8 Tahun, Padahal Ada Korban Luka Parah

Kasus korupsi yang menyeret mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, memasuki babak baru.

Tasmalinda
Senin, 23 Juni 2025 | 14:41 WIB
Heboh OTT, Eks Kadisnakertrans Sumsel Dituntut Cuma 8 Tahun, Padahal Ada Korban Luka Parah
Tersangka Deliar Marzoeki saat konfrensi pers di Kejati Sumsel [sumselupdate]

Kondisi ini memicu pertanyaan publik tentang integritas pengawasan keselamatan kerja di Sumatera Selatan.

Barang bukti kasus gratifikasi mantan Kadisnaketrans Sumsel Deliar Marzoeki
Barang bukti kasus gratifikasi mantan Kadisnaketrans Sumsel Deliar Marzoeki

Hal yang Meringankan dan Memberatkan

Jaksa juga membeberkan pertimbangan yang memperberat tuntutan, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Namun demikian, JPU mengakui ada hal yang meringankan, yaitu sikap sopan terdakwa selama persidangan dan fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.

Baca Juga:Youth NEET Sumsel Mencengangkan! 1 dari 5 Anak Muda Tak Sekolah dan Tak Bekerja

Terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi untuk meringankan tuntutan yang diajukan JPU.

Meski sudah dituntut 8 tahun penjara, tuntutan tersebut menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebagian menilai tuntutan itu masih tergolong ringan, mengingat kerugian yang ditimbulkan tidak hanya material, tetapi juga menimbulkan korban jiwa akibat kecelakaan kerja.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi pejabat publik agar tidak bermain-main dengan kewenangan, terutama dalam urusan yang berkaitan dengan keselamatan orang lain.

Apalagi, Deliar Marzoeki ditangkap dalam OTT yang mengundang perhatian luas masyarakat Sumatera Selatan.

Kini, semua mata tertuju pada majelis hakim yang akan memutus nasib Deliar Marzoeki.

Baca Juga:Bukan di Bumi Sriwijaya, Ini Alasan Sumsel United Pilih Jakabaring untuk Latihan Perdana

Publik menanti dengan penuh rasa penasaran, apakah majelis hakim akan mengikuti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau justru memilih menjatuhkan hukuman yang lebih berat.

Apalagi, kasus ini bukan sekadar persoalan gratifikasi, tetapi juga menyangkut nyawa dan keselamatan pekerja yang menjadi korban akibat kelalaian prosedur.

Gelombang kritik dari masyarakat pun mulai bermunculan, mempertanyakan apakah tuntutan 8 tahun penjara sudah cukup mencerminkan keadilan. Sidang selanjutnya akan memasuki agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa, yang menjadi kesempatan terakhir bagi Deliar untuk meringankan hukuman.

Di tengah sorotan tajam masyarakat Sumatera Selatan, putusan hakim akan menjadi penentu apakah kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan akan semakin kuat atau justru sebaliknya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak