Berbeda dengan Kopda Bazarsah, terdakwa Peltu Yun Heri Lubis hanya dijerat Pasal 303 KUHP terkait Tindak Pidana Perjudian. Namun keterlibatannya dalam arena judi tersebut tetap menjadi sorotan.
Yang paling menyayat hati adalah pernyataan dari Sasnia, istri mendiang Iptu Lusiyanto.
Dengan tegas ia menyatakan bahwa keluarga korban tidak dapat menerima permintaan maaf dari terdakwa. Di hadapan majelis hakim, Sasnia meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
"Kami tidak bisa menerima. Kalau bisa dihukum mati. Nyawa dibayar dengan nyawa," ucapnya tegas.
Baca Juga:Fakta Mengejutkan, Ini Alasan Palembang Jadi Rebutan Generasi Muda Sumsel
Tragedi ini menjadi tamparan keras bagi citra aparat penegak hukum di Indonesia.
Peristiwa di arena judi sabung ayam tersebut memperlihatkan betapa rapuhnya batas moral antara penegak hukum yang seharusnya menjaga keamanan dan oknum aparat yang justru terlibat dalam tindak pidana.
Proses persidangan yang masih terus berlangsung menjadi harapan besar bagi keluarga korban dan masyarakat agar keadilan ditegakkan setegas-tegasnya.
Kejadian memilukan ini diharapkan menjadi pelajaran pahit agar aparat penegak hukum dari institusi manapun menjunjung tinggi profesionalisme dan tidak terlibat dalam praktik-praktik melanggar hukum.
Kini, masyarakat menunggu putusan akhir dari Pengadilan Militer I-04 Palembang untuk memastikan para pelaku mendapat hukuman setimpal atas tindakan biadab yang telah merenggut nyawa tiga orang aparat yang sedang menjalankan tugas negara.
Baca Juga:Sumsel Sepekan: Warga Muratara Blokir Jalan Tolak Tambang Emas, Mahasiswa Papua Suarakan Raja Ampat