Resmi Diluncurkan! Ini Manfaat Kartu Identitas Pedagang (KIP) untuk Pedagang Pasar Palembang

Langkah besar kembali dilakukan Pemerintah Kota Palembang melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Palembang Jaya.

Tasmalinda
Rabu, 11 Juni 2025 | 23:24 WIB
Resmi Diluncurkan! Ini Manfaat Kartu Identitas Pedagang (KIP) untuk Pedagang Pasar Palembang
peresmian kartu identitas pedagang pasar Palembang

SuaraSumsel.id - Langkah besar kembali dilakukan Pemerintah Kota Palembang melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Palembang Jaya.

Kali ini, inovasi baru dihadirkan dengan peluncuran Kartu Identitas Pedagang (KIP), yang resmi diperkenalkan langsung oleh Dirut Perumda Pasar Palembang Jaya, Dedi Siswoyo, dalam acara yang digelar di Pasar Padang Selasa, Rabu (11/6/2025).

Kehadiran KIP ini bukan sekadar formalitas.

Wakil Walikota Palembang, Prima Salam, yang hadir langsung dalam peluncuran tersebut, memberikan apresiasi penuh terhadap langkah cepat dan inovatif dari Perumda Pasar, terutama kepada Dedi Siswoyo yang baru menjabat selama dua bulan.

Baca Juga:Menyalakan Harapan dari Sampah: Menakar Energi Bersih Pembangkit Listrik di Palembang

“Beliau ini baru dilantik dua bulan lalu, tapi gebrakannya sudah terasa. Kartu Identitas Pedagang ini sangat bermanfaat untuk memberikan perlindungan dan kemudahan bagi para pedagang,” ujar Prima Salam.

Menurut Prima, selain menjadi identitas resmi pedagang, KIP juga akan menjadi kunci utama menuju transaksi non-tunai di lingkungan pasar tradisional.

Program ini dinilai mampu mendukung transparansi pengelolaan pasar, serta memudahkan para pedagang dalam memenuhi kewajiban administrasi tanpa harus repot dengan pembayaran tunai.

“Saya sangat bangga, Pasar Padang Selasa kini juga semakin bersih dan nyaman. Semoga inovasi-inovasi seperti ini terus berkembang demi kenyamanan masyarakat,” tambah Prima.

Bukan Sekadar Kartu, Banyak Manfaat di Dalamnya

Baca Juga:Pendaftaran SPMB Palembang 2025 Tahap 2 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Link Resminya

Dedi Siswoyo menegaskan, KIP merupakan implementasi langsung dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 9, yang mewajibkan seluruh penerimaan Perumda Pasar dilakukan secara non-tunai.

KIP akan menggantikan berbagai bentuk pembayaran, mulai dari karcis harian, bulanan, hingga tahunan yang biasanya dibayarkan secara konvensional.

Namun manfaatnya tak berhenti di sana.

Di dalam KIP juga terdapat fasilitas tambahan yang mendukung kebutuhan para pedagang, salah satunya adalah akses ke program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Fasilitas ini diyakini akan mempermudah para pedagang untuk mendapatkan modal usaha tambahan, yang pada akhirnya akan mendorong geliat ekonomi di lingkungan pasar tradisional.

“Dengan KIP ini, transaksi keuangan para pedagang bisa lebih tertata, lebih aman, dan lebih transparan. Jadi, bukan hanya memudahkan Perumda dalam administrasi, tapi juga memberikan kemudahan akses ke perbankan bagi para pedagang,” jelas Dedi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini