SuaraSumsel.id - Sebanyak 11 juru parkir liar yang kerap memalak pengunjung di sejumlah minimarket di Kota Palembang akhirnya diamankan oleh polisi.
Penangkapan dilakukan dalam razia gabungan yang digelar Unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel pada Kamis (15/5/2025).
Operasi ini menyasar beberapa titik yang selama ini dikeluhkan masyarakat sebagai sarang pungli berkedok parkir, terutama di Jalan Kolonel H. Burlian, Jalan Sukabangun II, Jalan RA Abusamah, dan Jalan Basuki Rahmat.
Para juru parkir liar ini tertangkap tangan melakukan pungutan di lokasi yang seharusnya bebas biaya parkir, seperti halaman minimarket Alfamart dan Indomaret.
Baca Juga:Kabel Internet Bikin Kota Palembang Semrawut, Provider Terancam Sanksi Berat
Ketika hendak diamankan, beberapa dari mereka sempat mencoba kabur atau menolak naik ke mobil petugas, namun berhasil ditangani dengan cepat.
Residivis Masih Nekat Beraksi
Yang mengejutkan, salah satu pelaku yang diamankan adalah Loren, seorang residivis yang pernah ditangkap dalam razia serupa beberapa waktu lalu.
Meski telah diberikan pembinaan sebelumnya, Loren kembali berulah dan kembali beroperasi seolah tanpa rasa jera.
Menurut Ipda Candra Kalepi, Panit Unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel, tindakan ini jelas merupakan bentuk premanisme dan pemalakan, terlebih karena minimarket sebenarnya telah membayar retribusi resmi untuk fasilitas parkir mereka.
Baca Juga:Warga Palembang Harap Siaga: 3 Penyulang PLN Jalani Pemeliharaan Serentak
“Tempat-tempat ini bukan lokasi yang boleh dikenakan tarif parkir. Kalau tetap memaksa menarik uang, itu sudah masuk kategori pemalakan. Terutama Indomaret dan Alfamart, mereka sudah bayar retribusi,” ujar Ipda Candra.
Hasil Setoran Harian ke Oknum Ketua RT
Salah satu juru parkir liar yang diamankan, Jefferson alias Acong, bahkan mengungkap fakta mengejutkan. Ia mengaku memungut uang parkir sebesar Rp2.000 per kendaraan, dan dari hasil itu, dirinya bisa meraup Rp225 ribu per hari.
Namun tak semua uang itu dinikmati sendiri. Acong mengaku menyetorkan Rp70 ribu setiap hari ke seorang oknum ketua RT.
“Saya jaga dari pagi sampai jam 5 sore, gantian sama teman. Sehari bisa dapat Rp225 ribu, setor ke RT Rp70 ribu,” kata Acong dengan nada pasrah.
Pengakuan ini membuat publik bertanya-tanya: sejauh mana praktik pungli ini didukung atau diketahui oleh aparat di tingkat lingkungan?
Tindakan Tegas Polisi: Tipiring dan Pembinaan
Polisi menegaskan bahwa razia ini bukan hanya sekadar pembinaan. Bagi para pelaku yang terbukti mengulangi perbuatannya, seperti Loren, pihak kepolisian menerapkan tindak pidana ringan (tipiring) sebagai bentuk penegakan hukum.
“Kami sudah beberapa kali beri pembinaan. Tapi kalau tetap bandel, kami proses tipiring di Sabhara. Kami tidak main-main,” tegas Ipda Candra.
Ia juga memastikan bahwa razia seperti ini akan terus digelar secara rutin untuk menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat di ruang publik, khususnya di pusat-pusat perbelanjaan yang seharusnya terbebas dari pungutan liar.
Respon Warga: “Akhirnya Ditindak!”
Penangkapan ini disambut positif oleh masyarakat, terutama warga yang selama ini merasa resah saat harus membayar parkir di minimarket, padahal tidak ada karcis resmi dan tak jarang pengunjung diintimidasi jika menolak bayar.

“Baguslah ditangkap. Masa parkir di Indomaret aja harus bayar? Kadang sampai ditatap sinis kalau nggak bayar,” kata Tanti (32), warga Jalan Basuki Rahmat.
Penertiban terhadap 11 juru parkir liar di Palembang menjadi langkah tegas aparat dalam menindak praktik pungutan liar yang meresahkan masyarakat.
Langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi juru parkir liar lainnya bahwa praktik semacam ini tidak bisa terus dibiarkan, apalagi jika melibatkan oknum-oknum yang seharusnya menjaga ketertiban.
Temuan adanya aliran setoran ke ketua RT menambah keprihatinan bahwa pungli sudah merambat hingga ke tingkat paling bawah dalam struktur masyarakat.
Hal ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat serta penegakan hukum yang adil dan tidak pandang bulu.
Pemerintah kota bersama aparat penegak hukum diharapkan terus berkomitmen untuk membersihkan praktik parkir liar dan membangun sistem perparkiran yang legal, transparan, serta berpihak pada kenyamanan dan keamanan warga.