Live Streaming di Jembatan Ampera Dibubarkan, Ini Klarifikasi Komunitas Konten Kreator

Sekelompok konten kreator TikTok asal Palembang, Sumatera Selatan (Susmel) terlibat dalam insiden penertiban oleh petugas gabungan dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan.

Tasmalinda
Rabu, 14 Mei 2025 | 19:51 WIB
Live Streaming di Jembatan Ampera Dibubarkan, Ini Klarifikasi Komunitas Konten Kreator
live streaming di jembatan Ampera Palembang, Sumsel

SuaraSumsel.id - Sekelompok konten kreator TikTok asal Palembang, Sumatera Selatan (Susmel) terlibat dalam insiden penertiban oleh petugas gabungan dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Palembang di Jembatan Ampera, Sabtu (10/5/2025).

Dalam kejadian yang terekam dalam beberapa unggahan video dan menjadi viral di media sosial, terlihat para TikTokers sempat diminta untuk menghentikan aktivitasnya oleh aparat yang berjaga di lokasi.

Publik pun berspekulasi bahwa kegiatan mereka dianggap mengganggu arus lalu lintas dan ketertiban umum di kawasan ikon Kota Palembang tersebut.

Namun, klarifikasi datang dari Keken Bintaro, salah satu perwakilan Komunitas Konten Kreator Ampera Palembang.

Baca Juga:Harga Emas di Palembang Turun Tajam: Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Turun

Ia menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebut komunitasnya dibubarkan secara paksa telah menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Yang terjadi bukan pembubaran aktivitas TikTokers. Yang ditertibkan saat itu hanyalah kendaraan kami yang terpakir di atas Jembatan Ampera. Tidak ada larangan untuk berkreasi atau membuat konten selama tidak mengganggu ketertiban,” ujar Keken, Selasa (14/5/2025).

Ia menjelaskan, komunitas konten kreator ini memang rutin berkumpul di kawasan Jembatan Ampera karena tempat tersebut memiliki nilai estetika tinggi dan menjadi simbol kebanggaan warga Palembang.

Namun sayangnya, terbatasnya fasilitas parkir yang aman dan tersedia hingga malam hari menjadi kendala utama.

Menurut Keken, lokasi parkir resmi memang disediakan di sekitar Plaza Benteng Kuto Besak (BKB), namun pelayanan parkir hanya berlaku hingga pukul 23.00 WIB.

Baca Juga:Jalan Santai Berujung Teguran: Geram Kantor Dishub Palembang Kotor dan Tak Terurus

Setelah itu, tidak ada lagi petugas parkir yang berjaga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini