SuaraSumsel.id - Aktivitas live streaming yang biasa dilakukan para konten kreator di atas Jembatan Ampera di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) saat malam hari.
Kini, aktivitas live streaming tersebut resmi dilarang oleh Pemerintah Kota Palembang.
Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak Selasa malam dan langsung ditindaklanjuti oleh Satpol PP dengan membubarkan para pelaku live yang tengah berada di lokasi.
Langkah ini diambil menyusul banyaknya laporan masyarakat mengenai gangguan ketertiban umum yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut, khususnya terhadap kelancaran lalu lintas.
Baca Juga:Terminal Batu Bara Keramasan Beroperasi 2027, Truk-Truk Dialihkan ke Jalur Khusus
Kepala Bidang Penertiban Umum Satpol PP Kota Palembang, Cherly Panggar Besi, mengungkapkan bahwa larangan ini merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Wali Kota Palembang yang disampaikan melalui Sekretaris Daerah Kota.
“Kami tidak melarang masyarakat berkreasi, justru kami sangat menghargai kreativitas warga. Tapi tolong diperhatikan tempat dan waktu. Jembatan Ampera adalah jalur vital lalu lintas, bukan ruang publik yang bebas digunakan tanpa memperhatikan keselamatan dan ketertiban umum,” kata Cherly saat ditemui di kantornya, Rabu (14/5/2025).
Menurutnya, aksi live streaming yang melibatkan kegiatan bernyanyi, menari, bahkan berjoget di atas jembatan pada malam hari, tak hanya mengganggu pengendara, tapi juga berisiko menimbulkan kecelakaan.
Aktivitas tersebut sering kali menyebabkan pengemudi terganggu perhatiannya karena sorotan lampu atau keramaian yang tidak biasa.
Cherly menyarankan agar para konten kreator yang ingin tetap membuat konten di lokasi ikonik seperti Jembatan Ampera dapat memilih waktu yang lebih aman, misalnya setelah pukul 00.00 WIB, ketika arus lalu lintas telah berkurang signifikan.
Baca Juga:2 Hari Turun Rp 44 Ribu, Ini Harga Terbaru Emas Batangan di Palembang
Ia menegaskan bahwa aturan ini bukan bentuk pembungkaman kreativitas, melainkan upaya menjaga kenyamanan dan keselamatan semua pengguna jalan.