Laporan Resmi dan Tindak Lanjut Polisi
Kerren telah melaporkan insiden ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. Laporan diterima dengan dugaan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.
Kepala SPKT melalui Panit III membenarkan bahwa laporan korban telah diterima dan akan segera diteruskan ke Unit Reserse Kriminal (Satreskrim).
“Laporan sudah kami terima dan segera kami teruskan ke unit terkait untuk ditindaklanjuti,” ujar petugas yang bertugas malam itu.
Baca Juga:Hari Pertama Keberangkatan, Calon Haji Palembang Kedapatan Bawa Pisau Dapur
Kini, Kerren berharap kasus ini diproses secara hukum seadil-adilnya. Terlebih, dengan keterlibatan anak anggota dewan, ia khawatir akan ada upaya pengaruh kekuasaan untuk melindungi para pelaku.
“Saya hanya ingin keadilan. Jangan sampai pelaku bebas begitu saja hanya karena ada yang punya jabatan. Saya ingin semua tahu apa yang saya alami,” tutupnya.