Pria Disabilitas di Lubuklinggau Tega Rudapaksa Bocah 11 Tahun, Modusnya Bikin Merinding

Gelombang keprihatinan dan kemarahan melanda Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, menyusul terungkapnya sebuah kasus tindak pidana asusila

Tasmalinda
Senin, 28 April 2025 | 18:54 WIB
Pria Disabilitas di Lubuklinggau Tega Rudapaksa Bocah 11 Tahun, Modusnya Bikin Merinding
pria di Lubuklinggau rudapaksa bocah 11 tahun

SuaraSumsel.id - Gelombang keprihatinan dan kemarahan melanda Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, menyusul terungkapnya sebuah kasus tindak pidana asusila yang sungguh memilukan.

Seorang pria disabilitas di Lubuklinggau dengan identitas inisial A berusia 37 tahun, kini harus berurusan dengan hukum setelah pihak kepolisian menangkapnya atas dugaan kuat melakukan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan yang baru menginjak usia 11 tahun, dengan inisial KL.

Peristiwa pencabulan tragis yang mengguncang ketenangan masyarakat ini terjadi di rumah pelaku, yang berlokasi di Kelurahan Puncak Kemuning, sebuah wilayah di Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjuni melalui Kasatreskrim AKP M Kurniawan Azwar mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap tersangka A dilakukan pada hari Jumat, 25 April 2025. Setelah diamankan, tersangka mengakui perbuatan bejatnya telah melakukan persetubuhan terhadap korban KL.

Baca Juga:PSU Pilkada Empat Lawang 2024 Sepi Pemilih, Musim Kopi Dipersalahkan

"Tersangka melakukan perbuatan tersebut di rumahnya," tegas Kasatreskrim pada Minggu, 27 April 2025.

Penangkapan ini menjadi babak awal dari proses hukum yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, sekaligus menimbulkan pertanyaan potensi kerentanan mereka terhadap tindak kejahatan, bahkan dari individu yang mungkin dianggap tidak berdaya karena kondisi fisiknya.

Investigasi mendalam pihak kepolisian mengungkap rangkaian kejadian pilu yang bermuara pada dugaan tindak asusila tersebut.

Bermula pada hari Rabu, 25 Februari 2025, di tengah hari sekitar pukul 12.30 WIB, korban KL mendatangi kediaman tersangka A dengan maksud yang polos, yaitu untuk menyewa permainan video Play Station (PS) selama satu jam.

Aktivitas bermain yang seharusnya menjadi hiburan bagi seorang anak, sayangnya, justru menjadi awal dari pengalaman traumatis.

Baca Juga:Menyelami Kekayaan Budaya Sumatera Selatan: Warisan yang Tak Lekang oleh Waktu

Usai waktu bermainnya usai, KL kemudian meminjam telepon genggam (HP) milik pelaku, sebuah tindakan yang tampak sederhana namun berujung pada penemuan yang mengejutkan dan mengerikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini