Eks Teller BNI Palembang Gelapkan Rp5,2 Miliar demi Umroh, Uang Nasabah Raib

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan uang kas Kantor BNI Cabang Palembang kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang

Tasmalinda
Kamis, 17 April 2025 | 19:42 WIB
Eks Teller BNI Palembang Gelapkan Rp5,2 Miliar demi Umroh, Uang Nasabah Raib
Ilustrasi BNI. Korupsi teller BNI cabang Palembang ambil uang nasabah demi umroh

“Betul, Yang Mulia, jika tidak ada sistem pengamanan berlapis, bisa terjadi penyalahgunaan seperti ini,” jawab Fauriah.

Terkait pengembalian dana, saksi menyebut terdakwa sempat menyampaikan niat mengembalikan uang tersebut secara mencicil, sebesar Rp2-3 juta per bulan.

Selain itu, terdakwa juga menawarkan satu unit rumah miliknya yang diklaim bernilai Rp10 miliar sebagai bentuk pengganti kerugian.

Namun, saat hakim menanyakan apakah saksi pernah melihat atau memverifikasi keberadaan rumah tersebut, saksi mengaku tidak mengetahui apa pun terkait aset itu.

Baca Juga:Cemburu Buta, Polisi di Palembang Aniaya Mantan dan Arahkan Pistol ke Warga

Saksi yang hadir dalam sidang korupsi BNI cabang Palembang [sumselupdate]
Saksi yang hadir dalam sidang korupsi BNI cabang Palembang [sumselupdate]

“Saya tidak tahu dan belum pernah melihat sertifikat rumah milik terdakwa,” ujar Sadli menutup keterangannya.

Hakim kembali mengarahkan pertanyaan tajam kepada saksi, menyelidiki sikap dan itikad terdakwa usai perbuatannya terungkap.

“Setelah Saudara tahu bahwa pelakunya adalah terdakwa, apakah ia menunjukkan etika baik atau berniat mengembalikan uang tersebut ke pihak BNI?” tanya hakim.

Pertanyaan itu seolah menyentil sisi kemanusiaan dan moral dari kasus ini—apakah di balik pelanggaran berat itu, masih ada secercah niat untuk memperbaiki kesalahan? Sebuah pertanyaan yang tak hanya menuntut jawaban, tapi juga menguji nurani terdakwa.

“Ada yang mulia, dia mengatakan kepada saya bahwa dia sanggup membayar dan mengangsur itu sekitar 2 atau 3 juta perbulan, serta terdakwa juga mengatakan akan memberikan satu unit rumah yang harganya sebesar Rp10 miliar,“ jelas saksi saat menjawab pertanyaan majelis hakim.

Baca Juga:TKA SPMB SMA 2025 Sumsel Diminta Dihapus! Ini Alasan Ombudsman

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya dan pendalaman terhadap aliran dana mencurigakan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini