SuaraSumsel.id - Penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terhadap dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Cinde memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya menggeledah sejumlah instansi pemerintahan, kali ini Kejati Sumsel menggelar operasi senyap secara maraton di lima kantor pemerintahan berbeda, dari tingkat kota hingga provinsi.
Langkah ini mengisyaratkan bahwa penyidik telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat, dan tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk segera menetapkan tersangka.
Dalam sehari, Selasa (15/4), penyidik Kejati Sumsel bergerak cepat menggeledah kantor PD Pasar Palembang, BPKAD Provinsi Sumsel, Kantor Setda Provinsi, Gedung Arsip Provinsi, hingga BPKAD Kota Palembang.
Baca Juga:Trafik Data Indosat di Sumsel Melesat Saat Lebaran, Kinerja Jaringan Terjaga
Penyidik sebelumnya juga telah mendatangi Dinas Perkim, Pemkot Palembang, dan Bapenda Palembang. Artinya, dalam dua pekan terakhir, setidaknya delapan instansi pemerintah telah menjadi sasaran penyidikan.
"Benar kita telah melakukan penggeledahan dan penyitaan beberapa berkas alat bukti, di lima instansi hari ini," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vani Yulia Eka Sari, kepada wartawan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, fokus penyidikan kini mengarah pada aktor-aktor kunci dalam proses pengadaan, penunjukan rekanan proyek, pengelolaan aset, serta proses perizinan dan kerja sama dengan pihak pengembang PT Magna Beatum Aldiron Plaza Cinde (APC).
Siapa yang Dibidik? Jejak Peran dalam Proyek Rp330 Miliar
Proyek pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde dengan nilai kontrak Rp330 miliar digagas pada 2018 saat itu, Gubernurnya Alex Noerdin.
Baca Juga:Momen Haru 305 Lansia Indralaya Resmi Diwisuda, Ini Kisah di Baliknya
Proyek ini dinilai sebagai proyek strategis yang akan terintegrasi dengan moda transportasi Light Rail Transit (LRT).