Pembangunan terhenti sejak 2019.
Kerja sama pemerintah dengan pihak swasta mulai goyah, dan para pedagang yang sebelumnya menempati pasar harus dipindahkan ke lokasi sementara.
Sudah hampir lima tahun mereka bertahan dalam kondisi serba terbatas—tanpa kepastian kapan bisa kembali ke tempat yang layak.
“Kami ini sudah lelah. Dulu dijanjikan enam bulan, sekarang hampir lima tahun. Barang dagangan rusak, pelanggan pindah, penghasilan tinggal separuh,” keluh Misnah (52), pedagang di pasar Cinde.
Baca Juga:Sindir Willie Salim? Dulmuluk Palembang Usung Kisah Rendang Hilang
Lebih dari 700 pedagang terpaksa hidup dalam ketidakpastian, menggantungkan nasib pada proyek yang tak kunjung selesai dan proses hukum yang lamban. Mereka tak lagi menuntut keindahan bangunan, hanya ingin tempat berdagang yang aman dan bersih.
Di Balik Beton dan Skandal
Pasar Cinde bukan hanya pusat ekonomi rakyat, tapi juga bagian dari identitas Palembang.
Dibangun pada era kolonial Belanda, pasar ini memiliki nilai sejarah yang tinggi. Namun, dalam skema revitalisasi, nilai-nilai itu pelan-pelan digusur oleh kepentingan bisnis dan keuntungan jangka pendek.
Dari dokumen yang diperoleh, diketahui bahwa skema kerja sama dengan swasta memberi porsi dominan kepada investor, sementara hak-hak pedagang hanya menjadi pelengkap.
Baca Juga:Berita Gembira! TPP PPPK Palembang Cair Bersamaan Pelantikan ASN!
Banyak yang mempertanyakan proses tender dan perizinan yang diduga sarat pelanggaran.
Kini, dengan penyidikan yang kembali dibuka, para pedagang hanya bisa berharap keadilan tak hanya menyasar oknum, tapi juga memperbaiki sistem.
Mereka ingin lebih dari sekadar hukuman; mereka ingin solusi.
![Pasar Cinde Palembang yang sebelum dibongkar [ANTARA]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/15/86308-pasar-cinde-palembang-yang-sebelum-dibongkar.jpg)
Pemerintah Kota: Tunggu Proses Hukum
Pemerintah Kota Palembang belum memberikan kepastian tentang langkah lanjutan terkait masa depan Pasar Cinde. Wali Kota Palembang, Ratu Dewa menyatakan pihaknya akan menghormati proses hukum.
Keinginannya tetap menjadikan pasar tersebut sebagai pasar tradisional, ikon dari kota Palembang.