Meski belum menetapkan tersangka, kejaksaan menduga ada penyimpangan akibat proyek tertunda.
“Penyidikan kita buka kembali karena ada indikasi kuat penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prosedur dalam proyek tersebut. Kami akan mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.
Janji Tinggal Janji, Pedagang Jadi Korban
Revitalisasi Pasar Cinde dimulai pada 2017 dengan konsep yang menjanjikan: pasar modern berwawasan heritage, fasilitas lengkap, ramah lingkungan, dan mampu mendongkrak ekonomi rakyat kecil.
Baca Juga:Sindir Willie Salim? Dulmuluk Palembang Usung Kisah Rendang Hilang
Namun kenyataan yang terjadi jauh dari harapan.
Pembangunan terhenti sejak 2019.
Kerja sama pemerintah dengan pihak swasta mulai goyah, dan para pedagang yang sebelumnya menempati pasar harus dipindahkan ke lokasi sementara.
Sudah hampir lima tahun mereka bertahan dalam kondisi serba terbatas—tanpa kepastian kapan bisa kembali ke tempat yang layak.
“Kami ini sudah lelah. Dulu dijanjikan enam bulan, sekarang hampir lima tahun. Barang dagangan rusak, pelanggan pindah, penghasilan tinggal separuh,” keluh Misnah (52), pedagang di pasar Cinde.
Baca Juga:Berita Gembira! TPP PPPK Palembang Cair Bersamaan Pelantikan ASN!
Lebih dari 700 pedagang terpaksa hidup dalam ketidakpastian, menggantungkan nasib pada proyek yang tak kunjung selesai dan proses hukum yang lamban. Mereka tak lagi menuntut keindahan bangunan, hanya ingin tempat berdagang yang aman dan bersih.