SuaraSumsel.id - Tim Satuan Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menunjukkan langkah tegas dalam upaya penegakan hukum.
Pada Senin, 14 April 2025, tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, sebagai bagian dari pendalaman penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde.
Aksi ini menjadi sorotan publik mengingat proyek Pasar Cinde sempat menjadi simbol revitalisasi kota namun diwarnai berbagai kontroversi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, tim Kejati Sumsel tiba di lokasi sekitar pukul 13:30 WIB dan langsung masuk ke gedung utama yang berada di Jalan Merdeka, Palembang.
Baca Juga:Refleksi Perjalanan 44 Tahun PTBA: Transformasi dan Dedikasi untuk Negeri
Kehadiran aparat penegak hukum ini sontak menarik perhatian sejumlah pegawai dan masyarakat di sekitar kantor wali kota.
Penggeledahan mengumpulkan bukti-bukti pendukung yang berkaitan dengan proyek tersebut, yang diduga telah merugikan keuangan daerah dalam jumlah yang signifikan.
Sebelum menyasar kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, tim Satuan Pemberantasan Korupsi Kejati Sumsel terlebih dahulu melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkimtan) Provinsi Sumatera Selatan.
Penggeledahan yang berlangsung di kantor yang terletak di kawasan Jakabaring ini dilakukan mulai pukul 11:00 WIB hingga sekitar pukul 12:50 WIB, dengan pengawalan ketat dari aparat kejaksaan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya intensif dalam mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Cinde yang diduga melibatkan berbagai instansi di tingkat provinsi maupun kota.
Baca Juga:Bersatu untuk Maju! 27 Kreator Sumsel Bentuk AKKSI, Helmi Yahya Bakal Hadir
Setelah dari Perkimtan, tim langsung melanjutkan penggeledahan ke kantor Wali Kota Palembang.