Tertipu Jasa Tukar Uang Bodong, IRT Palembang Kehilangan Rp 21,6 Juta untuk THR

Ia menjadi korban dugaan penipuan bermodus penukaran uang baru untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah.

Tasmalinda
Minggu, 13 April 2025 | 12:47 WIB
Tertipu Jasa Tukar Uang Bodong, IRT Palembang Kehilangan Rp 21,6 Juta untuk THR
jasa tukar uang bodong, bikin IRT di Palembang tertipu

Tanpa curiga dan dilandasi kepercayaan karena mengenal Aisyah secara pribadi, Putri pun mengirimkan uang sebesar Rp 21,6 juta.

Dari total tersebut, Rp 20 juta merupakan dana untuk ditukarkan ke pecahan baru, sementara Rp 1,6 juta sisanya adalah biaya administrasi yang diminta oleh terlapor.

Setelah transaksi selesai dilakukan, Putri mengaku dijanjikan akan menerima uang tukaran tersebut empat hari sebelum Lebaran Idul Fitri, tepatnya pada 27 Maret 2025.

Harapan pun tumbuh, membayangkan lembaran-lembaran baru itu bisa dibagikan kepada sanak saudara sebagai bagian dari tradisi menyambut hari kemenangan.

Baca Juga:Pulang: 121 Puisi Aina Rumiyati Aziz dari Dieng hingga Peluncuran di Palembang

Namun seiring waktu berjalan, janji tinggal janji.

Putri Revalina, saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, dan menunjukkan foto terlapor  [sumselupdate]
Putri Revalina, saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, dan menunjukkan foto terlapor [sumselupdate]

Uang yang diharapkan tak kunjung datang, dan komunikasi dengan terlapor mulai tersendat. Putri pun mulai merasa ada yang tidak beres dan kini, ia harus menghadapi kenyataan pahit bahwa uang puluhan juta yang telah ia kumpulkan dengan susah payah, raib begitu saja.

“Tapi sampai dengan sekarang uang tukaran itu belum diberikan terlapor, kalau dia tidak ada uang tukaran baru, seharusnya terlapor kembalikan saja uang saya,” terangnya.

Bahkan, masih kata Putri, upaya komunikasi sempat berlanjut meski dengan penuh harap dan kecemasan.

Terlapor, Aisyah Salsabilah, disebut sempat meminta waktu tambahan untuk menyelesaikan masalah dan berjanji akan mengembalikan seluruh uang yang telah ditransfer paling lambat pada 10 April 2025.

Baca Juga:UMKM Palembang Naik Kelas, Kini Produknya Jadi Suvenir Penerbangan Garuda

Putri, yang masih berusaha bersikap sabar dan memberi kesempatan, memilih menunggu hingga tenggat waktu yang dijanjikan.

Namun, harapan itu kembali kandas. Hingga tanggal yang ditentukan lewat begitu saja, tak ada tanda-tanda pengembalian uang, dan terlapor pun kembali sulit dihubungi.

Yang membuat luka ini semakin dalam, Putri mengungkapkan bahwa dana sebesar Rp 21,6 juta yang ia transfer bukan sepenuhnya milik pribadi.

Sebagian dari uang tersebut adalah titipan dari orang lain yang turut menitipkan penukaran uang lewat dirinya. Artinya, bukan hanya ia yang menjadi korban, namun ada lebih banyak pihak yang kini ikut merasakan kerugian akibat ulah sang terlapor.

Putri pun kini menanggung beban moral dan psikologis karena harus menjelaskan kepada para penitip bahwa uang mereka ikut raib bersama harapan yang sempat mereka titipkan.

“Saya cuma ingin terlapor segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saya juga ingin uang itu bisa kembali, karena ada amanah orang lain di dalamnya, saya berharap sekali terlapor ditangkap,” pintanya.


 
 
 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini