Terungkap Alasan Diskotik Darma Agung Club 41 Palembang Operasi Tanpa Izin

Mereka menegaskan bahwa operasional yang tetap berjalan meski tanpa izin terverifikasi akibat kendala teknis dalam sistem perizinan online.

Tasmalinda
Rabu, 09 April 2025 | 17:16 WIB
Terungkap Alasan Diskotik Darma Agung Club 41 Palembang Operasi Tanpa Izin
club darma agung 41 Palembang tetap beroperasi meski tanpa izin [Sumselupdate]

“Tapi kami sudah ambil langkah antisipasi untuk menambah personel keamanan,” ujarnya.

Meski demikian, Hafis mengakui bahwa penyegelan tempat usaha ini berdampak langsung terhadap kelangsungan usaha dan nasib para karyawan.

“Penyegelan ini membuat banyak karyawan kami tidak bisa bekerja. Mereka menggantungkan hidup dari tempat ini. Maka kami berharap ada solusi dari pihak pemerintah agar proses perizinan bisa lebih cepat dan transparan,” tutupnya.

Kasus ini kembali membuka perdebatan publik soal efektivitas sistem mendukung iklim usaha yang tertib dan berkeadilan, sekaligus menunjukkan pentingnya sinkronisasi antara kebijakan digital dan realitas lapangan. 

Baca Juga:Bank Sumsel Babel Gelar Halal Bihalal: Momentum Rajut Kebersamaan Raih Keberkahan

Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Palembang akhirnya mengambil langkah tegas dengan menyegel tempat hiburan malam Dharma Agung (DA) Club 41 pada Selasa (8/4/2025).

Tindakan ini dilakukan menyusul temuan bahwa pengelola belum melengkapi izin operasional resmi sebagai usaha diskotik, yang menjadi syarat utama dalam menjalankan kegiatan hiburan malam.

Meskipun pengelola mengklaim telah mengajukan perizinan melalui sistem daring OSS, belum adanya verifikasi resmi membuat aktivitas usaha dianggap melanggar ketentuan yang berlaku.

Penutupan ini pun diperkuat dengan alasan keamanan, menyusul terjadinya insiden penusukan antar pengunjung di dalam area klub beberapa waktu lalu, yang sempat memicu kekhawatiran publik terhadap lemahnya pengawasan di lokasi tersebut.

Dengan adanya penyegelan ini, Satpol PP berharap dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha hiburan malam agar lebih tertib dalam mematuhi peraturan, terutama menyangkut aspek perizinan dan keamanan pengunjung. 

Baca Juga:Menyelamatkan Anggrek, Upaya PT Bukit Asam Menjaga Kehidupan

Penutupan sementara itu dipimpin langsung oleh Asisten 1 Pemkot Kota Palembang Heri Apriadi dan Kasat Pol PP Kota Palembang Edwin Efendi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini