Buntut Panjang Konten Rendang: Ramai-ramai Warga Palembang Polisikan Willie Salim

Idazril menambahkan, pihaknya telah menyerahkan bukti berupa tangkapan layar komentar negatif yang muncul di unggahan Willie Salim.

Tasmalinda
Senin, 24 Maret 2025 | 12:15 WIB
Buntut Panjang Konten Rendang: Ramai-ramai Warga Palembang Polisikan Willie Salim
Willie Salim dipolisikan warga Palembang

SuaraSumsel.id - Konten kreator Willie Salim kini menghadapi gelombang laporan ke kepolisian setelah kontennya tentang rendang 200 kg yang hilang di Benteng Kuto Besak (BKB), Palembang, viral dan menuai kecaman.

Sejumlah warga dan tokoh setempat melaporkan Willie ke Polda Sumatera Selatan, menuding konten tersebut telah merusak citra masyarakat Palembang dan memicu ujaran kebencian.

Pimpinan Ryan Gumay Lawfirm, Muhammad Gustryan, menjadi salah satu pihak yang secara resmi melaporkan Willie Salim ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Sabtu (22/3/2025) malam.

“Ya, malam ini kami langsung mengajukan pengaduan masyarakat ke Polda Sumsel. Laporan ini telah diterima dengan nomor registrasi LAP-20250322-3F227,” ujar Gustryan.

Baca Juga:Gubernur Sumsel Marah Besar: Saya Tidak Rela Nama Palembang Dirusak karena Konten Daging Sepanci

Menurutnya, laporan ini bertujuan memberi efek jera sekaligus menjadi pelajaran bagi kreator lain agar lebih berhati-hati dalam membuat konten.

Willie Salim dipolisikan buntut konten rendang hilang di BKB Palembang
Willie Salim dipolisikan buntut konten rendang hilang di BKB Palembang

Dugaan Settingan Konten Makin Kuat

Selain Ryan Gumay Lawfirm, laporan juga datang dari sejumlah tokoh Palembang, termasuk konten kreator Rondoot dan perwakilan organisasi DPP Gencar.

Mereka menilai video yang dibuat Willie Salim bukan sekadar eksperimen kuliner, tetapi diduga memiliki unsur settingan untuk menciptakan kontroversi dan menarik perhatian publik.

“Melihat dari konten yang diunggah oleh WS, muncul ujaran kebencian dari kolom komentar yang mendeskreditkan masyarakat Palembang. Bahkan, ada komentar yang menyamakan ‘prindapan’ dengan bahasa vulgar,” ujar Idazril Tanjung, salah satu pelapor, yang didampingi tim hukum.

Baca Juga:Jadwal Imsakiyah 23 Maret 2025 di Palembang, Banyuasin, dan Ogan Ilir

Idazril menambahkan, pihaknya telah menyerahkan bukti berupa tangkapan layar komentar negatif yang muncul di unggahan Willie Salim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak