Gedung DPRD OKU Digeledah KPK, Anggota Dewan Kompak Hilang Saat Pemeriksaan

Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan suap dalam sembilan proyek di Dinas PUPR setempat.

Tasmalinda
Jum'at, 21 Maret 2025 | 14:37 WIB
Gedung DPRD OKU Digeledah KPK, Anggota Dewan Kompak Hilang Saat Pemeriksaan
Gedung DPRD OKU digeledah KPK, tidak ada anggota Dewan yang hadir di kantor.

SuaraSumsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi di daerah.

Kali ini, tim penyidik KPK menyita satu koper berisi dokumen penting saat menggeledah Kantor DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada Kamis.

Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan suap dalam sembilan proyek di Dinas PUPR setempat.

Dengan mengenakan rompi khusus bertuliskan KPK, sekitar 10 petugas memasuki gedung DPRD OKU sejak pukul 10.00 WIB.

Baca Juga:Pasca OTT KPK di OKU: Bupati Teddy Meilwansyah Buka Suara, Ini Pernyataannya

Mereka menyisir beberapa ruangan strategis, termasuk ruang Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Banmus), serta Bagian Persidangan, Umum, dan Keuangan Sekretariat DPRD OKU.

Kepala Bagian Persidangan DPRD OKU, Ikbal Ramadhan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dan memfasilitasi kedatangan tim KPK tersebut.

Penggeledahan ini menambah babak baru dalam upaya membongkar praktik korupsi di daerah, menegaskan bahwa KPK terus bergerak menindak kasus-kasus yang mencederai kepercayaan publik.

Setelah menggeledah Kantor DPRD OKU selama beberapa jam, tim KPK akhirnya keluar dengan membawa satu koper berisi dokumen-dokumen penting yang diduga berkaitan dengan pembahasan APBD 2025.

Penggeledahan mencakup sejumlah ruangan strategis, termasuk ruang Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar), beberapa ruang fraksi, serta sekretariat DPRD. Kepala Bagian Persidangan DPRD OKU, Ikbal Ramadhan, membenarkan bahwa tim KPK secara khusus meminta dokumen-dokumen.

Baca Juga:Misteri Pendidikan M Fahrudin: Latar Belakang yang Tak Banyak Diketahui Publik

Menariknya, saat penggeledahan berlangsung, tak satu pun anggota dewan berada di tempat karena sedang melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah di Indonesia.

Hal ini membuat proses penggeledahan berjalan tanpa interaksi langsung dengan para wakil rakyat yang berkantor di gedung tersebut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menorehkan babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah dengan menetapkan tiga anggota DPRD OKU, Sumatera Selatan, sebagai tersangka dalam kasus fee proyek di Dinas PUPR OKU.

Mereka adalah FJ, anggota Komisi III; FH, Ketua Komisi III, serta UH, Ketua Komisi II DPRD OKU.

Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR OKU, Nov, serta dua pihak swasta, MFZ dan ASS, sebagai tersangka dalam kasus yang mencuat dari dugaan "jatah pokir" dalam pembahasan APBD 2025.

Skema korupsi ini terungkap setelah KPK menemukan bahwa pokir yang seharusnya untuk aspirasi rakyat justru dialihkan menjadi proyek fisik di bawah Dinas PUPR, dengan nilai awal mencapai Rp40 miliar sebelum akhirnya dipangkas menjadi Rp35 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini