SuaraSumsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam skandal korupsi yang mengguncang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Dalam jumpa pers terbaru, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut bahwa Penjabat (Pj) Bupati OKU hadir saat anggota DPRD OKU M Fahrudin (MFR), Umi Hartati (UH) menagih fee dari sembilan proyek yang dikondisikan oleh Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah (NOP).
"Pada kegiatan ini patut diduga bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, pertemuan dilakukan antara anggota dewan dan Kepala Dinas PUPR. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Pejabat Bupati dan Kepala BPKAD OKU," ungkap Setyo dalam jumpa pers, Minggu (16/3/2025).
Fee Proyek Dijanjikan Sebelum Lebaran
Baca Juga:OTT KPK di OKU: 8 Orang Diamankan, Termasuk Pejabat dan Anggota DPRD
Setyo mengungkapkan bahwa fee proyek telah disepakati oleh para tersangka untuk diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Modus yang digunakan adalah pencairan uang muka dari sembilan proyek tersebut melalui bank daerah pada Kamis (13/3/2025).
“Pada 14 Maret, tersangka MFZ menyerahkan uang sebesar Rp2,2 miliar kepada NOP. Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen fee proyek yang kemudian dititipkan kepada seorang PNS berinisial A di Dinas PU Perkim OKU,” jelasnya.
Pada awal Maret 2025, tersangka lain, Ahmad Sugeng Santoso (ASS), juga telah menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Nopriansyah di rumahnya.

Fee Proyek Dipakai untuk Beli Fortuner
Baca Juga:Korupsi APBD 2018: KPK Geledah Dua Kantor di Musi Banyuasin, Ini Temuannya
Ketua KPK menambahkan bahwa uang fee proyek yang diterima Nopriansyah tidak sepenuhnya diberikan kepada anggota DPRD.
Sebagian dari uang suap itu digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian satu unit mobil Toyota Fortuner.
Skandal ini akhirnya terungkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK pada Sabtu (15/3/2025).
Tim penyidik menggeledah rumah Nopriansyah dan PNS berinisial A, menemukan serta menyita uang sebesar Rp2,6 miliar.
KPK Tangkap Sejumlah Pejabat
Setelah mengamankan bukti-bukti kuat, KPK bergerak cepat untuk menangkap para tersangka.
"Kemudian tim secara simultan juga mengamankan MFZ, ASS, FJ, MFR, dan UH di rumahnya masing-masing. Selain itu, tim juga mengamankan pihak lainnya, yaitu saudara A dan S," terang Setyo.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi pemerintah daerah OKU.
Dengan adanya dugaan keterlibatan pejabat eksekutif dan legislatif dalam skema korupsi ini, KPK memastikan akan terus mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Masyarakat kini menantikan proses hukum terhadap para tersangka, berharap agar mereka dijatuhi hukuman berat dan tidak lolos dari jerat hukum seperti banyak kasus korupsi lainnya.
KPK Gelar OTT di OKU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dan Kepala Dinas PUPR sebagai tersangka dalam kasus suap dan pemotongan anggaran proyek.
Operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Sabtu (15/3) mengungkap modus permainan anggaran yang melibatkan legislatif dan eksekutif daerah, di mana jatah proyek diduga menjadi bancakan para pejabat.
Dalam kasus ini, KPK mengamankan enam tersangka, termasuk pejabat dan pihak swasta, yang diduga terlibat dalam skema suap untuk memuluskan proyek di Dinas PUPR OKU.
Mereka yang terjaring tangkap tangan di OKU yakni Ferlan Juliansyah (FJ) selaku anggota Komisi III DPRD OKU. M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU, Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU, Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU, M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku swasta dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku swasta.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap skandal yang bermula dari pembahasan RAPBD OKU 2025, di mana anggota DPRD meminta jatah pokok pikiran (pokir) yang kemudian diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR dengan nilai mencapai yakni Rp 40 miliar.
Modus ini menunjukkan bagaimana anggaran daerah diduga dimanipulasi demi kepentingan pribadi.
Jatah proyek untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD disepakati sebesar Rp 5 miliar, sementara anggota DPRD mendapatkan Rp 1 miliar.