Setelah Haji Alim dan Amin Mansyur, Kini Asisten 1 Setda Muba Ditahan Kejaksaan

Usai konglomerat Palembang H Alim (HA) dan Amin Mansyur (AM) lebih dulu mendekam di balik jeruji, kini giliran Asisten 1 Setda Muba, Yudi Herzandi SH MH (YH)

Tasmalinda
Rabu, 12 Maret 2025 | 14:24 WIB
Setelah Haji Alim dan Amin Mansyur, Kini Asisten 1 Setda Muba Ditahan Kejaksaan
Asisten 1 Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Yudi Herzandi ditahan Kejati Sumsel [dok kejati Sumsel]

SuaraSumsel.id - Satu lagi nama besar terseret dalam skandal mafia tanah dan korupsi proyek pengadaan lahan Tol Betung-Tempino, Jambi.

Usai konglomerat Palembang H Alim (HA) dan Amin Mansyur (AM) lebih dulu mendekam di balik jeruji, kini giliran Asisten 1 Setda Muba, Yudi Herzandi SH MH (YH), yang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muba pada Selasa malam (11/03).

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Muba menahan Yudi berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 19/L.6.16/Fd.1/03/2025 tertanggal 11 Maret 2025. Keputusan ini diambil setelah penyidik mengantongi cukup bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Kejaksaan Negeri Muba mengungkapkan bahwa Yudi berperan mendesak Kepala Desa SP Tungkal, RA, agar menandatangani surat pernyataan penguasaan fisik tanah di Simpang Tungkal.

Baca Juga:Kondisi Haji Halim Ali Melemah di Rutan, Butuh 26 Tabung Oksigen tapi Hanya Dapat Dua

Ia berdalih bahwa langkah tersebut bertujuan memperlancar proyek pembangunan jalan tol, meskipun diketahui bahwa tanah yang diklaim bukan milik H Alim, sebagaimana tercantum dalam pengumuman panitia pengadaan tanah desa setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Roy Riadi SH MH, membenarkan penahanan tersebut.

"Benar, kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka baru, YH, selaku panitia pengadaan tanah Tol Betung-Tempino Jambi," ujarnya. Roy menambahkan bahwa Yudi akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses pemberkasan sebelum akhirnya disidangkan, seperti dua tersangka sebelumnya, H Alim dan Amin Mansyur.

Seperti halnya dua tersangka lain, Yudi sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menemukan cukup bukti keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana korupsi.

"Statusnya hari ini kami tingkatkan dari saksi menjadi tersangka," lanjut Roy. Yudi disangkakan melanggar Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:Drama Penahanan Pengusaha Terkaya Sumsel: Kuasa Hukum Sebut Haji Halim Butuh 26 Tabung Oksigen Sehari

Dalam rangka penyidikan, Kejaksaan Negeri Muba telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, yakni ahli pidana dan ahli kehutanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak