7 & 17 Maret: Pelabuhan Boom Baru
19-20 Maret: Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II
Pasar & Kantor Pemerintahan
11 & 12 Maret: Pasar Kota Pagar Alam
24-26 Maret: Halaman DPRD Sumsel
Masyarakat yang ingin menukar uang harus terlebih dahulu melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR di https://pintar.bi.go.id. Setiap orang dibatasi maksimal Rp4,3 juta per penukaran.
Baca Juga:Miris! 35 Persen SD di Palembang Rusak, Temukan Toilet dan Sarana Tak Layak
BI juga mengingatkan pentingnya menjaga uang rupiah dengan menerapkan prinsip 5J:
- Jangan dilipat
- Jangan dicoret
- Jangan diremas
- Jangan distaples
- Jangan dibasahi
“Bank Indonesia mengajak masyarakat menukarkan uang secara resmi di BI dan perbankan serta terus meningkatkan rasa cinta, bangga, dan paham terhadap rupiah,” pungkas Ricky.
- 1
- 2