SuaraSumsel.id - Menjelang panen raya hingga Maret 2025, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengambil langkah strategis dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penyerapan Gabah. Satgas ini bertugas memastikan harga gabah petani tetap sesuai dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP), yakni Rp6.500 per kilogram, sehingga petani mendapatkan keuntungan yang layak.
Langkah ini menjadi upaya konkret Pemprov Sumsel dalam menjaga stabilitas harga serta memastikan kesejahteraan petani di tengah tantangan pasar.
Penjabat Gubernur Sumsel Elen Setiadi saat diwawancarai di Palembang, Selasa mengatakan, pihaknya memperkirakan pada panen raya hingga Maret 2025, Sumsel dapat memproduksi gabah kering giling (GKG) sebesar 784.206 ton atau setara dengan 450.370 ton beras.
Pemerintah menyiapkan strategi dan mitigasi untuk menyerap gabah petani agar sesuai dengan harga pembelian pemerintah (HPP) senilai Rp6.500 per kilogram itu baik dari Bulog maupun swasta.
Baca Juga:Cuaca Sumsel Hari Ini: Waspada Hujan Petir di OKI dan Musi Banyuasin!
Dengan dukungan berbagai pihak, termasuk Bulog, TNI, Polri, dan Kejaksaan, diharapkan produksi gabah Sumsel yang mencapai 784.206 ton dapat terserap dengan optimal dan mendukung ketahanan pangan nasional.
Namun, beberapa kepala daerah melaporkan masih terdapat gabah petani yang dibeli di bawah Rp6.500, sehingga Pemprov Sumsel melaporkan hal tersebut ke kementerian terkait untuk menjadi bahan evaluasi pemerintah dalam mengambil kebijakan.
“Sehingga, kami sepakat untuk membentuk Satgas yang terdiri dari pemerintah provinsi dan daerah, Binda, Bulog, TNI, Polri, dan Kejaksaan untuk mengawal penyerapan gabah petani sesuai dengan HPP,” katanya.
Selain itu, Elen mengatakan, Bulog hanya dapat menyerapkan sebesar 161 ribu ton beras di Sumsel hingga Maret 2025.
“Jadi Bulog hanya dapat menyerap beras dua pertiga dari total produksi panen raya. Oleh sebab itu, kami mendorong Bulog agar meningkatkan kapasitas penyerapan beras tersebut,” kata dia.
Baca Juga:Pulau Kemaro dan Siti Fatimah, Legenda Cinta Di Balik Cap Go Meh Palembang
Pimpinan Wilayah Bulog Sumsel Babel Elis Nurhayati mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan 10 pemilik penggilingan di Sumsel supaya dapat membeli gabah sesuai dengan HPP.
“Kami mengimbau para petani agar tetap menjaga kualitas produksinya agar dapat diserap sesuai dengan HPP,” kata dia.
Berdasarkan Keputusan Bapanas Nomor 2 Tahun 2025, HPP Gabah dan Beras antara lain, HPP untuk gabah kering panen (GKP) di petani Rp6.500 per kilogram dengan kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen
HPP GKP di penggilingan Rp6.700 persen dengan kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.Sedangkan untuk HPP bagi gabah kering giling (GKG) di penggilingan Rp8.000 per kilogram dengan kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa tiga persen.
HPP GKG di gudang Bulog Rp8.200 per kilogram dengan kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa tiga persen
HPP Beras di gudang Bulog Rp12.000 per kilogram dengan ketentuan kualitas tertentu seperti derajat sosoh minimal 100 persen, kadar air maksimal 14 persen, butir patah maksimal 25 persen, dan butir menir maksimal dua persen.
Sedangkan, rafaksi HPP GKP di petani Rp6.500 per kilogram dengan kadar air maksimal 25 persen, dan kadar hampa 10 persen.
HPP GKP di luar kualitas 1 di petani diharga Rp6.200 per kilogram dengan kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa 11-15 persen
HPP GKP diluar kualitas 2 di petani Rp6.075 per kilogram dengan kadar air maksimal 26-30 persen, dan kadar hampa 10 persen
HPP GKP diluar kualitas 3 di petani kadar air Rp5.750 per kilogram dengan kadar air maksimal 26-30 persen, dan kadar hampa 11-15 persen.
HPP GKP di penggilingan harga Rp6.700 per kilogram dengan kadar air maksimal 25 persen, dan kadar hampa 10 persen.
HPP GKP di penggilingan kualitas di luar 1 Rp6.400 per kilogram dengan kadar air maksimal 25 persen, dan kadar hampa 11-15 persen.
HPP GKP di penggilingan kualitas di luar 2 Rp6.275 per kilogram dengan kadar air maksimal 26-30 persen, dan kadar hampa 10 persen.
HPP GKP di penggilingan kualitas di luar 3 Rp5.950 per kilogram dengan kadar air maksimal 26-30 persen, dan kadar hampa 11-15 persen.