SuaraSumsel.id - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan pasangan calon (paslon) nomor 01 Fitriyanti Agustinda - Nandriani dan paslon nomor 03 Yudha Pratomo - Baharudin dalam sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Palembang 2024. Dengan putusan tersebut, pasangan Ratu Dewa – Prima Salam (RD-PS) dinyatakan sah sebagai pemenang dengan raihan suara tertinggi, mencapai 46,52 persen atau sebanyak 352.696 suara.
Ratu Dewa mengajak seluruh warga untuk menghormati keputusan MK dan tidak merayakan kemenangan secara berlebihan, melainkan bersyukur atas hasil yang telah dicapai melalui proses demokrasi yang transparan.
Ketua Tim Pemenangan Ratu Dewa, Ahmad Zulinto, menyambut syukur keputusan ini dengan menegaskan bahwa kemenangan ini adalah milik seluruh masyarakat Palembang.
Hakim menolak nomor perkara 110/PHPU.Wako – XXIII/2025 perselisihan hasil pemilihan umum Wali Kota Palembang tahun 2024 ini, gugatan pemohon karena bukti-bukti bersifat obscure (tidak jelas).
Baca Juga:Rp1,4 Triliun Digelontorkan! Jembatan Musi V Palembang Dikebut Hingga 2026
Dengan putusan tersebut,pasangan calon ( Paslon ) 02 Ratu Dewa – Prima Salam dinyatakan sah memenangkan Pilkada Kota Palembang 2024.
Hakim MK setelah mencermati laporan dari pemohon telah menindaklanjuti dan tidak menemukan adanya laporan dari pemohon.
“Kami menyambut dengan gembira bahwa RD PS dapat dilantik,” katanya.Menurut Zulinto ini bukanlah kemenangan tim pemenangan, melainkan kemenangan masyarakat Palembang secara luas.
“Kami mengimbau agar kemenangan tidak dirayakan terlalu berlebihan tetapi lebih banyak mengucapkan syukur kepada Allah,” tegasnya.
Melansir ANTARA, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, Sumatera Selatan menyebutkan bahwa calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 2 Ratu Dewa - Prima Salam unggul perolehan suara 46,52 persen dengan total 352.696 suara.
Baca Juga:Menguak Kasus Penyekapan oleh Guru Olahraga di Palembang: Fakta dan Kronologi