Bawaslu Ungkap Fakta Mengejutkan di Sidang Sengketa Pilkada Palembang

pihak terkait dan Bawaslu memberikan pandangan yang menguatkan legalitas hasil Pilwalkot Palembang, meskipun berbagai tudingan pelanggaran terus mencuat.

Tasmalinda
Senin, 20 Januari 2025 | 11:03 WIB
Bawaslu Ungkap Fakta Mengejutkan di Sidang Sengketa Pilkada Palembang
Perwakilan bawaslu Palembang Hasbi memberikan keterangan di sidang Mahkamah Konstitusi (dok. MK)

Calon Wali Kota Nomor Urut 02 Ratu Dewa justru melakukan serangkaian tindakan yang mengarah pada upaya memperoleh keuntungan dalam pencalonannya. Hal ini dimulai dengan penggantian pejabat yang kemudian diikuti dengan pelantikan ketua RT dan RW secara masif di Kota Palembang.

"Tindakan tersebut jelas dan terang menunjukkan adanya upaya yang terencana untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri ketika mencalonkan diri sebagai Wali Kota Palembang. Selain itu, penggunaan program Pemerintah Kota Palembang oleh calon Wali Kota nomor urut 02 Ratu Dewa bertentangan dengan ketentuan hukum, khususnya Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," jelas Agung dalam persidangan.

Berdasarkan alasan tersebut, Pihak Terkait berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan oleh calon Wali Kota nomor urut 02 Ratu Dewa dapat dikategorikan sebagai pelanggaran yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang 2024.

Keterangan Bawaslu

Baca Juga:Tren Belajar di Kafe Palembang Jadi Gaya Hidup Hedonis atau Pilihan Cerdas?

Sementara Bawaslu diwakili oleh Anggota Bawaslu Kota Palembang M. Hasbi mengungkapkan berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Palembang, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan tertanggal 5 Desember 2024, pengawasan dilakukan pada Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Palembang yang berlangsung di Kantor KPU Kota Palembang pada 4 Desember 2024 serta dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang pada 5 Desember 2024.

Pada 30 Juli 2024, Bawaslu Kota Palembang menerima laporan dari Aliyas Sohiril mengenai dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dengan terlapor Kepala Dinas PUPR Kota Palembang, Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang Kepala Dinas Kebudayaan Kota Palembang, Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Palembang, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palembang, Camat Seberang Ulu II. Camat Kertapati, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Palembang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bawaslu Kota Palembang mengeluarkan pemberitahuan status laporan, yang pada pokoknya menyatakan bahwa laporan tersebut tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil.

Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Rabu (8/1/2025), Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran substansial dalam pemilihan yang menguntungkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 2 Ratu Dewa dan Prima Salam (Pihak Terkait). Pemohon menyoroti keterlibatan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang Herison dalam kampanye terbuka untuk pasangan Ratu Dewa dan Prima Salam.

Herison yang baru dimutasi ke jabatan tersebut diduga secara aktif mempromosikan Pihak Terkait melalui akun Instagram pribadinya. Selain itu, Herison yang juga menjabat sebagai Ketua RT 88 RW 08 Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, diduga menggunakan posisinya untuk memengaruhi warga agar memilih Pihak Terkait.

Baca Juga:Ludes hingga Akhir Januari, Ini Cara Cek Pesan Online Tiket Musi Cruise

Pemohon pun menegaskan bahwa mereka telah melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Bawaslu Kota Palembang. Menurut mereka, perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 tidak mencerminkan aspirasi rakyat yang murni, melainkan dipengaruhi oleh penyimpangan yang bertentangan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini