KPU juga menegaskan bahwa dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang, seluruh proses telah dilakukan berdasarkan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (Luber Jurdil). Pemilihan ini melibatkan 1.241.196 orang pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
KPU pun akhirnya meminta MK untuk menolak seluruh dalil Pemohon dan menegaskan bahwa penyelenggaraan Pilkada Palembang telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 2 Ratu Dewa dan Prima Salam (Pihak Terkait) diwakili Dhabi K. Gumayra, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada kliennya sebenarnya merupakan sengketa administrasi antar-calon yang seharusnya diajukan melalui Bawaslu dan diselesaikan dalam sidang ajudikasi.
Ia mencontohkan kasus serupa yang pernah terjadi di Sumatera Selatan pada Pilkada Ogan Ilir 2020 yang salah satu pasangan calon didiskualifikasi melalui mekanisme yang sesuai.
Baca Juga:Tren Belajar di Kafe Palembang Jadi Gaya Hidup Hedonis atau Pilihan Cerdas?
“Pihak Terkait juga menyadari bahwa dalam pelaksanaan pemilihan terjadi berbagai bentuk kecurangan yang merugikan mereka. Namun, Pihak Terkait menempuh jalur yang benar dengan melaporkannya secara resmi ke Bawaslu,” jelas Dhabi melansir website Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, ia menyoroti bahwa dalam permohonannya, Pemohon tidak mengajukan dalil yang berkaitan dengan perolehan suara di tingkat Kabupaten/Kota atau di tingkat PPS.
Menurut Pihak Terkait, hal ini merupakan kekeliruan dari Pemohon. Oleh karena itu, hasil perolehan suara yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Palembang pada 5 Desember 2024 tetap sah dan tidak dibantah oleh Pemohon.
Menguatkan Dalil Pemohon
Dalam sidang tersebut, hadir pula Pihak Terkait lainnya, yaitu Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 3 Fitrianti Agustinda dan Nandriani Octarina yang diwakili Agung Al Thariq Bram Bhinatara.
Baca Juga:Ludes hingga Akhir Januari, Ini Cara Cek Pesan Online Tiket Musi Cruise
Pihak Terkait 2 ini menyampaikan bahwa calon Wali Kota Palembang nomor urut 01 Fitrianti Agustinda, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Wali Kota Palembang periode 2013 – 2018 dan 2018 – 2024, tidak pernah melakukan penggantian pejabat menjelang penetapan pasangan calon maupun menjelang pemungutan suara dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang.