Bawaslu Ungkap Fakta Mengejutkan di Sidang Sengketa Pilkada Palembang

pihak terkait dan Bawaslu memberikan pandangan yang menguatkan legalitas hasil Pilwalkot Palembang, meskipun berbagai tudingan pelanggaran terus mencuat.

Tasmalinda
Senin, 20 Januari 2025 | 11:03 WIB
Bawaslu Ungkap Fakta Mengejutkan di Sidang Sengketa Pilkada Palembang
Perwakilan bawaslu Palembang Hasbi memberikan keterangan di sidang Mahkamah Konstitusi (dok. MK)

SuaraSumsel.id - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang 2024. Dalam sidang yang berlangsung Jumat (17/1/2025), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang sebagai Termohon menegaskan bahwa tuduhan pelanggaran administratif yang diajukan Pemohon, pasangan Yudha Pratomo-Baharudin, berada di luar kewenangan MK.

Pihak terkait dan Bawaslu memberikan pandangan yang menguatkan legalitas hasil Pilwalkot Palembang, meskipun berbagai tudingan pelanggaran terus mencuat.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang (Termohon)  yang diwakili Ikhwan menegaskan jika dalil-dalil yang diajukan Pemohon terkait dugaan pelanggaran administratif berada di luar kewenangan MK dan bukan ranah Termohon.

Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang Nomor Urut 3 Yudha Pratomo dan Baharudin merupakan Pemohon Nomor 110/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini. Termohon menjelaskan dalil Pemohon terkait adanya dugaan pelanggaran administratif merupakan ranah lembaga lain seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Juga:Tren Belajar di Kafe Palembang Jadi Gaya Hidup Hedonis atau Pilihan Cerdas?

Oleh karena itu, Termohon menegaskan bahwa tuduhan tersebut bukan merupakan alasan yang dapat dijadikan dasar untuk menggugurkan hasil pemilihan.

Selain itu, terkait dalil Pemohon mengenai pemberhentian dan pengangkatan pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kota Palembang pada 17 Mei 2024, Termohon menyoroti bahwa dalam sidang pendahuluan pada 8 Januari 2025, Pemohon sendiri mengakui bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Dengan demikian, dalil tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menuntut diskualifikasi pasangan calon. Termohon juga menegaskan bahwa pada saat dugaan pelanggaran terjadi, belum ada pasangan calon yang ditetapkan.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Palembang Nomor 612 tertanggal 22 September 2024, penetapan pasangan calon baru dilakukan setelah dugaan pelanggaran berlangsung. Oleh karena itu, klaim Pemohon terkait dugaan pelanggaran sebelum penetapan pasangan calon tidak memiliki relevansi dalam sengketa hasil pemilihan.

Terkait tuduhan mengenai penjadwalan kegiatan pengumpulan Ketua RT dan RW serta lurah oleh Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Palembang, Termohon menegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan bagian dari kewenangan Termohon sebagai penyelenggara pemilu.

Baca Juga:Ludes hingga Akhir Januari, Ini Cara Cek Pesan Online Tiket Musi Cruise

Selain itu, mengenai mutasi tujuh camat pada Mei 2024, Termohon menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sebelum penetapan pasangan calon. “Pada saat itu, Penjabat (Pj) Wali Kota masih menjabat, dan bukti izin dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) belum dilampirkan oleh Pemohon. Jika memang ada izin, seharusnya disertakan sebagai bukti dalam persidangan,” jelas Ikhwan selaku kuasa hukum KPU.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini