SuaraSumsel.id - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang seharusnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) batal digelar.
Penundaan ini terjadi akibat minimnya kehadiran anggota dewan, dengan hanya 9 dari total 30 anggota yang hadir sehingga dinyatakan tidak qorum.
Ironisnya, Raperda yang akan dibahas mencakup isu-isu krusial seperti ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) yang sangat dinantikan masyarakat.
Ketua DPRD PALI, H. Ubaidillah, S.H., menyayangkan ketidakhadiran para wakil rakyat, mengingat produk legislasi seperti Perda merupakan salah satu tolok ukur keberhasilan DPRD dalam menjalankan amanat rakyat.
Baca Juga:Pelatihan Produk Kuliner Kreatif, Pemkab Pali Studi Banding ke Bunda Rayya
“Dari 30 anggota DPRD PALI, hanya ada 9 anggota dewan yang hadir. Sehingga kita tunda sampai waktu yang belum bisa ditentukan,” ucapnya dalam video yang viral di media sosial.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu sangat menyesalkan banyaknya para wakil rakyat yang tidak hadir meski rapat digelar menjelang libur natal dan tahun baru.
Ketua DPRD PALI ini pun menjelaskan jika produk legislasi berupa Perda adalah salah satu indikator keberhasilan DPRD dalam menjalankan amanat masyarakat selaku konstituennya.
Sekretaris DPRD PALI, H. Sangkut, S.Pd., M.M membenarkan pada rapat paripurna hari itu hanya 9 anggota DPRD yang hadir, padahal undangan maupun pemberitahuan sudah disampaikan kepada seluruh wakil rakyat tersebut.
Dia pun mengaku tidak mengetahui apa yang menyebabkan banyaknya anggota dewan yang tidak hadir.
Baca Juga:Kebocoran Pipa Minyak Pertamina di Talang Ubi Pali Bikin Warga Panik