Kronologi Dokter Dianiaya Sopir Bos di Palembang: CCTV Ungkap Kekejian Pelaku

Insiden ini dipicu ketidakpuasan Sri terhadap jadwal piket anaknya, Lady, yang bertepatan dengan malam pergantian tahun.

Tasmalinda
Senin, 16 Desember 2024 | 06:03 WIB
Kronologi Dokter Dianiaya Sopir Bos di Palembang: CCTV Ungkap Kekejian Pelaku
Lady Aurellia Pramesti dan kedua orang tuanya

SuaraSumsel.id - Penganiayaan dokter muda Universitas Sriwijaya (Unsri) di Palembang mengungkap drama di balik jadwal piket malam tahun baru yang berujung tragis. Lutfi alias MLH, seorang dokter coass, babak belur setelah dianiaya Datuk alias Fadila (36), sopir dari seorang pengusaha ternama, Sri Meiliana.

Insiden ini dipicu ketidakpuasan Sri terhadap jadwal piket anaknya, Lady, yang bertepatan dengan malam pergantian tahun. Sri diduga meminta Lutfi mengubah jadwal tersebut, namun permintaan itu diabaikan.

Emosi memuncak ketika Datuk, melabrak Lutfi dan melakukan tindakan kekerasan. Polisi mengungkap alasan dokter muda di Palembang menjadi korban penganiayaan usai ditemui orang tua junior lantaran tak terima dengan hasil penjadwalan piket jaga coass di RSUD Siti Fatimah Palembang.

Datuk alias Fadila (36) yang merupakan tersangka penganiayaan terhadap dokter coass bernama Lutfi alias MLH, kini ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:Catahu 2024: Merawat Perjuangan HAM, LBH Palembang Refleksi 42 Tahun

Dari hasil pemeriksaan terhadap Datuk alasan dari bosnya bernama Sri Meiliana melabrak korban lantaran tak terima anaknya bernama Lady yang seprofesi dengan korban mendapat jadwal jaga bertepatan dengan malam tahun baru.

“Bahwa anaknya (Sri Meiliana –red) dijadwalkan pada malam tahun baru sehingga pada saat itu ibu teman korban meminta atau pun mengintimidasi korban terhadap penjadwalan tidak sesuai,” jelas Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, SIK didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto SIK.

Akibat cara korban yang tidak menghiraukan permintaan dari Sri Meiliana membuat Datuk alias Fadila ini naik pitam sehingga melakukan penganiayaan.

“Dari keterangan tersangka mengaku kesal dikarenakan korban berprilaku tidak sopan tutur kata dan bahasa tubuh kepada Sri Meiliana ibu dari Lady teman seprofesi korban,” ucap Anwar.

Datuk alias Fadila (36) yang merupakan sopir dari Sri Meiliana yang merupakan ibu junior korban sebagai Chief Coass, ditetapkan tersangka setelah sebelumnya menyerahkan diri ke polisi.

Baca Juga:UMP Sumsel Naik 6,5 Persen, Resmi Menjadi Rp3,68 Juta untuk Tahun 2025

Penganiayaan mengakibatkan Luthfi alias MLH babak belur dan mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara Muhamad Hasan Palembang. Kekinian Datuk dijerat dengan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan.

Petugas yang dipimpin Kanit 5 AKP Novel Siswandi SH, dan Panit 5 Ipda Teddy Barata, SH juga mengamankan kaos merah yang digunakan Datuk yang viral saat melakukan penganiayaan.
Petugas juga mengamankan barang bukti CCTV dari Cafe Brasserie yang merekam pelaku saat melakukan penganiayaan tersebut terjadi.

“Nantinya untuk melengkapi berkas, SM akan kita periksa,” jelas Anwar.

Ibu Lady yakni Sri Meiliana merupakan pengusaha brand fashion Lady’s Tenun Klasik. Sementara ayahnya merupakan Dedy Mandarsyah menjabat sebagai Kepala Badan Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) di Kalimantan Barat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini