SuaraSumsel.id - Kisah memilukan kembali mengemuka dari lingkungan akademis. Seorang mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) baru-baru ini mengungkapkan pengalaman pahitnya terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang petinggi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).
Dalam curahan hatinya yang viral di media sosial, mahasiswi tersebut mengisahkan bagaimana Wakil Ketua BEM, yang berinisial MFA, melakukan tindakan yang membuatnya tak nyaman. Dengan posisi dan wewenang yang dimilikinya, oknum ini diduga berusaha mendekatinya secara tak wajar.
Kejadian membuat pihak BEM Unsri memberhentikan MFA dengan tidak hormat dan mencabut seluruh hak keanggotaannya. Namun publik pun berharap MFA ditindak tegas oleh pihak Rektorat.
Curhatan mahasiswi ini mengungkapkan jika pengurus BEM tersebut melakukan tindakan yang tidak dibenarkan saat berada di seketeriatan. Peristiwa ini bukan pertama kali dan ia pun menyakini jika ia bukan korban yang pertama.
Baca Juga:Kolaborasi Unib dan Unsri Ciptakan Sinergi untuk Pendidikan Tinggi
Sang mahasiswi menceritakan pengurus BEM tersebut berusaha mengajaknya berbincang namun kemudian melakukan merangkul bahu dan menyandarkan kepala ke tubuh mahasiswi.
Bahkan si pengurus BEM tersebut memaksa agar mahasiswi tersebut tetap berada di sampingnya. Mahasiswi pun memastikan tindakan yang dilakukan pengurus BEM tersebut membuatnya risih.
"Apalagi jabatannya wakil ketuo, pelaku ini berasal dari fakultas yang dulu dosennya jugo kena kasus samo," ujar curhat mahasiswi tersebut.
Kemudian barulah akun Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) memastikan jika oknum petinggi BEM Unsri menjabat sebagai Wakil Ketua berinisial MFA.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua BEM Unsri, Juan Aqshal, dan Pj Satuan Pengawas Internal Khoirun Addin Ariansyah disebutkan bahwa MFA diberhentikan secara tidak hormat dari posisinya sebagai Wakil Ketua BEM Unsri.
Baca Juga:Bervariasi, UKT Maba UNSRI 2024 Tertinggi Rp45 Juta dan Terendah Rp500 Ribu
Dalam surat pemberhentian tertanggal Sabtu, 26 Oktober 2024 menyatakan jika keputusan ini diambil atas beberapa pertimbangan, diantaranya:
- Pelanggaran berat kode etik: MFA dituding melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi, yang dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap norma dan aturan organisasi kampus.
- Penyalahgunaan jabatan: Sebagai Wakil Ketua BEM, MFA dianggap menggunakan posisinya untuk melakukan tindakan yang merugikan anggota organisasi.
- Pencemaran nama baik organisasi: Tindakan yang dilakukan MFA dinilai mencoreng nama baik BEM Unsri, sehingga diambil langkah tegas untuk menegakkan aturan.
Keputusan pemberhentian ini juga disertai dengan pencabutan keanggotaan MFA dari organisasi serta penghapusan hak dan kewajibannya sebagai bagian dari BEM Unsri.
Pihak BEM juga menegaskan setelah keputusan ini berlaku, organisasi tidak bertanggung jawab atas tindakan apa pun yang dilakukan oleh MFA.
Sayangnya pihak UNSRI belum memberikan tanggapan terhadap peristiwa pelecehaan seksual yang viral diperbincangkan di dunia maya.