Dosen Unsri Terpidana Kasus Asusila Mahasiswi Ditolak Mengajar di Kampus

Dosen Unsri Reza Ghasarma menjadi terdakwa kasus dugaan pelecehan mahasiswi divonis delapan tahun penjara.

Tasmalinda
Kamis, 09 Mei 2024 | 21:26 WIB
Dosen Unsri Terpidana Kasus Asusila Mahasiswi Ditolak Mengajar di Kampus
Dosen Unsri Reza datangi Polda Sumsel, Jumat (10/12/2021). Reza diperiksa dalam kasus pelecehan seksual yang dilaporkan mahasiswinya. [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Masih ingat dengan kasus dosen Universitas Sriwijaya atau Unsri yang terbukti melakukan pelecehan seksual pada mahasiswinya. Kekinian dosen terpidana pelecehan seksual tersebut, Reza Ghasarma telah bebas.

Dia diketahui akan kembali mengajar di kampus Unsri. Status aparatur sipil negara (ASN) yang masih melekat sebagai dosen tetap Unsri pun dipertanyakan publik, terutama BEM Unsri.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Unsri Juan Aqshal mengungkapkan jika telah mengetahui mengenai dosen terpidana kasus lecehkan mahasiswi bebas. Mengenai status sebagai dosen aktif pun masih akan terus dipertanyakan kepada pihak rektorat.

Dikatakan Juan, BEM akan senantiasa menciptakan iklim pendidikan yang aman dan nyaman dari predator seksual.

Baca Juga:OJK Sumsel Babel Apresiasi Peran Media Lokal di Sumatera Media Summit 2024

"Kami menginginkan tidak ada ruang sedikitpun pada mereka sebagai pelaku pelecehan seksual," ujarnya kepada Suara.com, Kamis (9/5/2024).

BEM Unsri pun berharap agar tidak terjadi kejadian yang sama seperti yang dilakukan dosen terpidana tersebut.

"Kami tidak ingin hal-hal seperti ini kembali terjadi, Unsri dapat dengan bijaksana melakukan penolakan yang sama," ucapnya.

BEM tengah mengupayakan pertemuan dengan pihak Rektorat menyikapi penolakan ini.

"Jika suara mahasiswa ditolak tanpa ditimbang, kami akan "Lawan!," imbuhnya.

Baca Juga:Mahasiswi Palembang Tertipu Rp30 Juta, Tergoda Pekerjaan Sampingan di Telegram

Kasus Dosen Pelaku Pelecehan Seksual

Dosen Unsri Reza Ghasarma menjadi terdakwa kasus dugaan pelecehan mahasiswi divonis delapan tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Reza telah terbukti melanggar Undang-undang tentang pornografi.

Putusan hukum maksimal itu disampaikan dalam sidang virtual yang di gelar di PN Palembang, Senin (30/5/2022), yang diketuai Majelis hakim, Fatimah.

Selain divonis delapan tahun penjara, hakim juga mengenakan Reza hukuman tambahan, yakni mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 500 juta dengan subsider enam bulan kurungan penjara.

Vonis Reza lebih tinggi dari tuntutan JPU selama 6 tahun. 

Dosen Reza melakukan banding dan divonis lebih ringan yakni 4 tahun. Meski mengajukan kasasi kemudian ditolak.

Meski divonis 4 tahun, ia bebas setelah hanya menjalani 2 tahun penjara karena pengajuan bebas bersyarat disetujui.

Dosen terpidana kasus asusila ini akan kembali bekerja sebagai dosen tetap berstatus ASN di Unsri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini