Dari pengalaman ini, upaya mewaspadai berbagai modus nan melibatkan jasa keuangan baik bank pun non bank dalam bertransaksi sangat diperlukan.
Plh Direktur Kepala Departemen Perlindungan Konsumen Tri Herdianto mengungkapkan OJK terus berupaya memperkuat perlindungan konsumen jasa keuangan. OJK punya mandat yang diatur dalam POJK nomor 22 tahun 2023 mengenai perlindungan konsumen.
“OJK sendiri punya amanat guna penyempurnaan ketentuan pengawasan. Jika ada pengaduan, maka memastikan pengaduaan ditangani PUJK atau LAPS SJK dengan baik sekaligus memperoleh informasi pengaduan terindikasi melanggar,” ucapnya.
OJK merilis setidaknya sampai akhir September lalu, telah menghentikan 21.058 entitas ilegal dengan sebanyak 18.865 merupakan entitas pinjol. Upaya yang dilakukan OJK yakni dibentuknya satgas PASTI yakni sebuah satuan tugas (satgas) pemberantasan keuangan ilegal.
Baca Juga:Penipuan Jual Beli Akun Game Online Palembang, Korban Rugi Belasan Jutaan Rupiah
Satgas PASTI merupakan wadah koordinasi 16 Kementerian dan lembaga dalam rangka pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. Kelembagaan diantaranya Bank Indonesia, OJK, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kepolisian, sampai dengan lembaga pemerintah lainnya seperti Kementerian Koperasi dan UMKM.
Selain di Jakarta, juga terdapat 45 tim kerja Satgas Pasti di daerah.
“Upaya pencegahan yakni rekomendasi kebijakan, edukasi dan sosialisasi, pemantauan potensi terjadi kejahatan ilegal,” ujarnya.
Tri mengungkapkan empat hal yang mesti diwaspadai saat akan melakukan pinjaman online yakni memastikan melakukan pinjam pada fintech peer-to peer lending (pinjaman online) yang terdaftar di OJK alias legal.
Peminjam (kreditur) pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan, meminjam untuk kepentingan yang produktif atau menghasilkan uang lagi dan pastikan pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risikonya.
Baca Juga:Inovasi Terbaru! Bank Sumsel Babel Hadirkan Kemudahan Top Up Dompet Digital
“Bagaimanapun hutang tetap harus dibayar, karena itu perhatikan jenis pinjaman (hutang) yang dipilih,” ujarnya menegaskan.