OJK: Literasi Keuangan Sebagai Benteng Melawan Jerat Pinjol Ilegal

Pinjol ilegal atau pinjol dengan iming-iming pencairan dana cepat dan persyaratan yang mudah menjadi pilihan menarik bagi banyak orang, termasuk para guru dan ibu rumah tangga

Tasmalinda
Selasa, 15 Oktober 2024 | 09:32 WIB
OJK: Literasi Keuangan Sebagai Benteng Melawan Jerat Pinjol Ilegal
Kepala OJK Sumsel Babel, Arifin Susanto {kanan}

Maraknya kejahatan jasa keuangan digital karena sangat mudah mengunggah atau membuat pada aplikasi, situs dan website. Kesulitan memberantas karena lokasi server bukan di Indonesia, lalu terjadi law enforcement bagi para pelaku karena kejahatan bersifat crossborder.

Arifin Susanto menekankan OJK terus memperkuat perlindungan konsumen jasa keuangan. Upaya tersebut dilakukan dengan terus menerus melakukan edukasi literasi kepada publik. “Masyarakat perlu makin memahami jenis-jenis kejahatan keuangan digital saat ini,” ucapnya.

Berbagai jenis kejahatan keuangan digital seperti upaya pelaku penipuan pelaku guna mendapatkan uang dari korban melalui kontak melalui media chat atau telepon yang dikenal dengan sebutan scam.

Kejahatan dengan memancing pengguna untuk mengungkapkan identitas rahasia dengan sebuah menggunakan website atau situs palsu atau disebut phising.

Baca Juga:Penipuan Jual Beli Akun Game Online Palembang, Korban Rugi Belasan Jutaan Rupiah

Kejahatan lainnya pelaku berbelanja online dengan menggunakan dari kartu debit atau kredit korban yang diperoleh secara ilegal atau dinamai carding dan tindakan mencuri data di kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dengan cara menyalin data pada strip magnets secara ilegal.

Karena itu, Arifin menekankan dua upaya kunci menyikapi bahaya pinjol ilegal yakni legalitas dan logis atau 2L.

“Masyarakat hendaknya paham apakah jasa keuangan digital legal, apakah tawaran keuntungan dan layanan atas jasa keuangannya logis. Sehingga OJK pun banyak alternatif saluran memudahkan masyarakat mengecek legalitas perusahaan jasa keuangan digital,” ucap Arifin memastikan.

Warga Sumsel Korban Kejahatan Keuangan Digital

Kepala OJK Sumsel Babel, Arifin Susanto
Kepala OJK Sumsel Babel, Arifin Susanto

Masih ingat cerita seorang ibu rumah tangga (IRT) di Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan yang kehilangan uang Rp2,3 miliar karena ia mengklik pesan APK tilang di aplikasi WhatsApp? Lalu sebulan kemudian IRT di Ogan Komering kehilangan tabungan Rp1,4 miliar akibat aksi yang sama. 

Baca Juga:Inovasi Terbaru! Bank Sumsel Babel Hadirkan Kemudahan Top Up Dompet Digital

Pada pekan lalu, perempuan yang merupakan warga Palembang juga melaporkan kehilangan uang di tabungan sebanyak Rp 16 juta karena mendownload aplikasi juga dari pesan singkat WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini